Manado, IDN Times – Pelaku pemerkosaan, pembunuhan, dan pencurian di sebuah indekos di Kota Bitung, Sulawesi Utara, divonis pidana penjara seumur hidup pada Selasa, 27 Mei 2025. Ia adalah Akri Djafar Ali (24) yang memperkosa dan membunuh seorang pelajar berinisial MI (18) pada pertengahan Agustus 2024.
Akri dijerat Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman 17 tahun penjara, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun juncto pencurian kekerasan menyebabkan korban meninggal dengan ancaman 15 tahun. Hal ini menuai respon positif dari keluarga dan kuasa hukum keluarga korban.
Salah satu tim kuasa hukum korban, Emanuella Malonda, mengaku ikut menangis ketika majelis hakim membacakan vonis tersebut di Pengadilan Negeri Bitung. Ia menyebut bahwa tindakan yang dilakukan Akri termasuk femisida.
“Perbuatan yang dilakukan terdakwa merupakan penghinaan terhadap martabat perempuan dan tidak manusiawi,” tuturnya, Jumat (30/5/2025).