Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa pembunuhan, pemerkosaan, dan pencurian, Akri Djafar Ali, saat sidang putusan di PN Bitung, Sulawesi Utara, Selasa, 27 Mei 2025. Dok. Kuasa Hukum Korban

Intinya sih...

  • Akri Djafar Ali divonis pidana seumur hidup karena pemerkosaan, pembunuhan, dan pencurian di Bitung
  • Keluarga korban merespon positif vonis tersebut dan menyebut tindakan Akri sebagai femisida
  • Majelis hakim menolak nota pembelaan terdakwa dan keluarga korban mengapresiasi putusan yang dianggap adil

Manado, IDN Times – Pelaku pemerkosaan, pembunuhan, dan pencurian di sebuah indekos di Kota Bitung, Sulawesi Utara, divonis pidana penjara seumur hidup pada Selasa, 27 Mei 2025. Ia adalah Akri Djafar Ali (24) yang memperkosa dan membunuh seorang pelajar berinisial MI (18) pada pertengahan Agustus 2024.

Akri dijerat Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman 17 tahun penjara, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun juncto pencurian kekerasan menyebabkan korban meninggal dengan ancaman 15 tahun. Hal ini menuai respon positif dari keluarga dan kuasa hukum keluarga korban.

Editorial Team

Tonton lebih seru di