Manado, IDN Times – Kasus pembunuhan bocah berinisial TAM (8) di Desa Tutuyan III, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara, pada awal tahun 2024 hampir menemui akhir. Terdakwa pembunuhan, Arnita Mamonto alias Aning, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu.
Sidang berlangsung pada Kamis (21/11/2024). Putusan ini dibacakan langsung oleh hakim ketua, Sulharman.
Aning dijerat Pasal 340 KUHP. “Terdakwa Arnita Mamonto alias Aning terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, oleh karena itu dijatuhi pidana hukuman mati,” jelas Sulharman.