Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pelaku Pembunuhan Bocah 8 Tahun di Boltim Sulut Divonis Hukuman Mati

Sidang vonis kasus pembunuhan bocah 8 tahun oleh Arnita Mamonto alias Aning di Pengadilan Negeri Kotamobagu, Sulawesi Utara, Kamis (21/11/2024). IDNTimes/Istimewa
Sidang vonis kasus pembunuhan bocah 8 tahun oleh Arnita Mamonto alias Aning di Pengadilan Negeri Kotamobagu, Sulawesi Utara, Kamis (21/11/2024). IDNTimes/Istimewa
Intinya sih...
  • Terdakwa pembunuhan TAM (8) di Manado divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu.
  • Keluarga korban histeris mendengar putusan hakim yang sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum bulan lalu.
  • Vonis hukuman mati ini pertama kali dijatuhkan di PN Kotamobagu, sebelumnya terdakwa kasus serupa hanya divonis penjara.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Manado, IDN Times – Kasus pembunuhan bocah berinisial TAM (8) di Desa Tutuyan III, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara, pada awal tahun 2024 hampir menemui akhir. Terdakwa pembunuhan, Arnita Mamonto alias Aning, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu.

Sidang berlangsung pada Kamis (21/11/2024). Putusan ini dibacakan langsung oleh hakim ketua, Sulharman.

Aning dijerat Pasal 340 KUHP. “Terdakwa Arnita Mamonto alias Aning terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, oleh karena itu dijatuhi pidana hukuman mati,” jelas Sulharman.

1.Keluarga korban histeris

Bupati Boltim, Sam Sachrul Mamonto, saat meminta keterangan Arnita Mamonto alias Aning atas menghilangnya bocah berinisial TAM (8) di awal tahun 2024. IDNTimes/Istimewa
Bupati Boltim, Sam Sachrul Mamonto, saat meminta keterangan Arnita Mamonto alias Aning atas menghilangnya bocah berinisial TAM (8) di awal tahun 2024. IDNTimes/Istimewa

Mendengar putusan hakim tersebut, keluarga korban histeris. Putusan hakim sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum bulan lalu.

“Iya, putusan dan tuntutan sudah sama,” tambah Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Arie Pasangkin.

Sedang Aning hanya tertunduk lesu mendengar putusan tersebut. Pihak tersangka pun diberi waktu 7 hari untuk pikir-pikir.

2.Vonis hukuman mati pertama di Kotamobagu

Penemuan mayat bocah berinisial TAM (8) yang dibunuh tantenya sendiri di Desa Tutuyan III, Kecamatan Tutuyan, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, pada awal 2024. IDNTimes/Istimewa
Penemuan mayat bocah berinisial TAM (8) yang dibunuh tantenya sendiri di Desa Tutuyan III, Kecamatan Tutuyan, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, pada awal 2024. IDNTimes/Istimewa

Vonis hukuman mati yang menimpa Aning ini merupakan yang pertama di Kotamobagu. Sebelumnya, pernah ada terdakwa kasus pembunuhan yang dituntut hukuman mati, namun akhirnya divonis penjara.

Ia adalah Jimmy Tambanua, terpidana kasus pembunuhan dan pemerkosaan anak di bawah umur pada tahun 2023. Meski dituntut hukuman mati, ia hanya divonis penjara 20 tahun.

“Baru ini ada hukuman mati yang diputus di PN Kotamobagu,” ucap Humas PN Kotamobagu, Sri Wahyuni Kangiden.

3.Bunuh keponakan gara-gara perhiasan

Terpidana kasus pembunuhan berencana bocah berusia 8 tahun di Boltim, Arnita Mamonto alias Aning, yang divonis hukuman mati. IDNTimes/Istimewa
Terpidana kasus pembunuhan berencana bocah berusia 8 tahun di Boltim, Arnita Mamonto alias Aning, yang divonis hukuman mati. IDNTimes/Istimewa

Kasus ini membuat geger masyarakat pada awal 2024. Pasalnya, Aning tega membunuh TAM yang merupakan keponakannya sendiri gara-gara menginginkan perhiasan yang dikenakan.

Ia bahkan sudah merencanakan pembunuhan sejak beberapa hari sebelum kejadian. Aning diketahui menggorok leher TAM hingga putus dan merampas semua perhiasannya.

Usai membunuh, Aning menjual perhiasan TAM yang laku Rp 3.670.000 di sebuah toko emas di Desa Tutuyan II. Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli perhiasan kembali, hp, hingga kebutuhan sehari-hari.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
Savi
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Savi
EditorSavi
Follow Us