Makassar, IDN Times - Baru-baru ini Kepolisian Resor Gowa, Sulawesi Selatan, memberikan sanksi terhadap 17 pelajar SMA yang ikut serta dalam unjuk rasa di Kota Makassar. Para pelajar dimasukkan dalam daftar pelanggar di Sistem Catatan Kepolisian, sehingga terancam tidak dapat menerima Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
SKCK, diketahui merupakan produk negara mengenai riwayat tindakan kriminal. Surat ini biasanya diperlukan untuk melanjutkan pendidikan atau melamar pekerjaan.
"Apa yang telah dilakukan para pelajar ini merupakan sebuah pelanggaran, khususnya dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998. Maka dari itu, kami akan memasukkan nama-nama mereka dalam Sistem Catatan Kepolisian, sehingga nantinya mereka tidak akan dapat menerima SKCK," kata Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga, dalam keterangan pers yang diterima IDN Times di Makassar, Rabu (2/10).