Jumras dijerat dengan Pasal 242 juncto Pasal 310 juncto Pasal 311 KUHPidana tentang pencemaran nama baik, serta fitnah atau tudingan yang tidak benar adanya.
Kasus yang melilitnya bermula saat sidang hak angket DPRD Sulsel terhadap Gubernur Nurdin Abdullah.
Saat itu, Jumras memberi keterangan tertutup dalam sidang hak angket di Kantor DPRD Sulsel. Belakangan, informasi soal keterangannya akhirnya bocor ke publik dan menyebabkan dia dilapor pidana oleh Nurdin Abdullah atas tuduhan pencemaran nama baik.
Ketika ditanya dalam sidang tertutup, Jumras membenarkan pernyataan yang menuding Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah menerima mahar Rp10 miliar dari oknum pengusaha pada Pilgub Sulsel 2018 lalu.
Hasil pemeriksaan penyidik sepanjang proses perjalanan kasus, Jumras dianggap tidak mampu membuktikan keterangan atas tudingan tersebut dalam sidang angket. Dia pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu pada Senin (6/1) lalu.