Makassar, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel bersama Kejari Makassar, telah melimpahkan tiga terdakwa dalam kasus peredaran skincare berbahaya yang mengandung merkuri ke Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (19/2/2025).
Selain para terdakwa, barang bukti terkait kasus ini juga diserahkan untuk keperluan persidangan.