Pekan Depan, Tiga Terdakwa Kasus Skincare Disidangkan di PN Makassar

Intinya sih...
- Tiga terdakwa peredaran skincare berbahaya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar.
- Agus Salim, Mustadir Dg Sila, dan Mira Hayati dijadwalkan sidang perdana pada 25-26 Februari 2025.
- Mereka dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 UU Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
Makassar, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel bersama Kejari Makassar, telah melimpahkan tiga terdakwa dalam kasus peredaran skincare berbahaya yang mengandung merkuri ke Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (19/2/2025).
Selain para terdakwa, barang bukti terkait kasus ini juga diserahkan untuk keperluan persidangan.
1. Produk terbukti mengandung merkuri
Tiga terdakwa tersebut adalah Agus Salim (40), pemilik brand Ratu Glow dan Raja Glow yang mengedarkan obat pelangsing RG Raja Glow My Body Slim. Kemudian Mustadir Dg Sila (42), Direktur CV. Fenny Frans yang memproduksi kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing yang telah terbukti mengandung merkuri berdasarkan hasil uji BPOM Makassar.
Serta Mira Hayati (29), Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama yang memproduksi kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing yang juga positif mengandung merkuri.
2. Jadwal sidang perdana
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengungkapkan bahwa masing-masing terdakwa telah memiliki nomor perkara di PN Makassar. Agus Salim terdaftar dalam Nomor Perkara 206/Pid.Sus/2025/PN Mks, Mustadir Dg Sila dengan Nomor Perkara 205/Pid.Sus/2025/PN Mks, dan Mira Hayati dengan Nomor Perkara 204/Pid.Sus/2025/PN Mks.
"Jadwal sidang perdana untuk terdakwa Agus Salim dan Mira Hayati dijadwalkan pada Selasa (25/2/2025), sedangkan untuk terdakwa Mustadir Dg Sila pada Rabu (26/2/2025)," ujar Soetarmi dalam keterangannya, Kamis (20/2/2025).
3. Ancaman hukuman 12 tahun penjara
Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
"Diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar," pungkas Soetarmi.