Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tiga tersangka produsen skincare merkuri di Makassar ditahan polisi, Senin (20/1/2025)/Istimewa

Intinya sih...

  • Tiga terdakwa peredaran skincare berbahaya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar.
  • Agus Salim, Mustadir Dg Sila, dan Mira Hayati dijadwalkan sidang perdana pada 25-26 Februari 2025.
  • Mereka dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 UU Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.

Makassar, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel bersama Kejari Makassar, telah melimpahkan tiga terdakwa dalam kasus peredaran skincare berbahaya yang mengandung merkuri ke Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (19/2/2025).

Selain para terdakwa, barang bukti terkait kasus ini juga diserahkan untuk keperluan persidangan.

1. Produk terbukti mengandung merkuri

Tersangka kasus skincare merkuri di Makassar, Mira Hayati, diserahkan ke JPU, Senin (3/2/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Tiga terdakwa tersebut adalah Agus Salim (40), pemilik brand Ratu Glow dan Raja Glow yang mengedarkan obat pelangsing RG Raja Glow My Body Slim. Kemudian Mustadir Dg Sila (42), Direktur CV. Fenny Frans yang memproduksi kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing yang telah terbukti mengandung merkuri berdasarkan hasil uji BPOM Makassar.

Serta Mira Hayati (29), Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama yang memproduksi kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing yang juga positif mengandung merkuri.

2. Jadwal sidang perdana

Tersangka kasus skincare merkuri di Makassar, Mira Hayati, diserahkan ke JPU, Senin (3/2/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengungkapkan bahwa masing-masing terdakwa telah memiliki nomor perkara di PN Makassar. Agus Salim terdaftar dalam Nomor Perkara 206/Pid.Sus/2025/PN Mks, Mustadir Dg Sila dengan Nomor Perkara 205/Pid.Sus/2025/PN Mks, dan Mira Hayati dengan Nomor Perkara 204/Pid.Sus/2025/PN Mks.

"Jadwal sidang perdana untuk terdakwa Agus Salim dan Mira Hayati dijadwalkan pada Selasa (25/2/2025), sedangkan untuk terdakwa Mustadir Dg Sila pada Rabu (26/2/2025)," ujar Soetarmi dalam keterangannya, Kamis (20/2/2025).

3. Ancaman hukuman 12 tahun penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menerima penyerahan tiga tersangka skincare merkuri, Senin (3/2/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

"Diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar," pungkas Soetarmi.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team