Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi tindakan kekerasan (pexels.com/@cottonbro/)

Intinya sih...

  • Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal melaporkan pegawai spa di Hotel Sutanraja Minut atas dugaan pencemaran nama baik dan pelecehan seksual.
  • Jefry menepis tuduhan menyewa pegawai untuk berhubungan seksual, sementara pihaknya juga mengaku adanya upaya pemerasan senilai Rp 50.000.000.
  • Video beredar di media sosial yang digunakan untuk memeras Jefry, namun Jefry membantah hal itu merupakan upaya pemerkosaan dan hanya merasa terganggu oleh teriakan MR.

Manado, IDN Times – Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Minahasa Utara, Jefry Rondonuwu, melaporkan pegawai pelayanan spa di Hotel Sutanraja Minut, Sulawesi Utara, berinisial MR. MR dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan pelecehan seksual terhadap Jefry.

Jefry didampingi kuasa hukumnya, Tonny Rawung, melaporkan hal tersebut pada Jumat, 7 Februari 2025. Ia menepis tuduhan yang menyebut bahwa dirinya berniat menyewa pegawai tersebut untuk berhubungan seksual.

Editorial Team

EditorSavi

Tonton lebih seru di