Makassar, IDN Times – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, Rabu dini hari (25/11/2020). Ketua KPK Firli Bahuri menyebut penangkapan terkait kebijakan ekspor benih lobster.
“Yang bersangkutan diduga terlibat korupsi dalam penetapan izin ekspor baby lobster,” kata Firli Bahuri saat dikonfirmasi, Rabu.
Edhy Prabowo membuka keran ekspor benih lobster pada Mei 2020, setelah dilarang pada era Susi Pudjiastuti. Legalisasi ekspor tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 yang terbit 5 Mei, sekaligus membatalkan larangan penangkapan dan perdagangan baby lobster pada Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2016.
Laporan majalah Tempo pada edisi 4 Juli 2020 mengungkap janggalnya kebijakan Menteri Edhy. Disebutkan bahwa cuma berselang sebulan setelah keran dibuka, KKP sudah menetapkan 30 perusahaan sebagai eksportir. Bahkan pelaksanaan ekspor sudah dimulai pada pertengahan Juni, yang berakhir kisruh.
Menurut laporan itu, kebijakan ekspor benih lobster jadi pergunjingan pejabat di lingkungan KKP. Mereka ragu eksportir bisa merealisasi ekspor, setidaknya dalam waktu satu tahun.
“Tidak mungkin ekspor bisa dilakukan hanya sebulan dari keluarnya aturan,” kata seorang pejabat yang dikutip Tempo. “Namun semua tertekan. Apalagi sebelum kebijakan ekspor ini dibuka ada konsultasi dengan Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Sekretariat Kabinet.”