Makassar, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang menetapkan seorang pegawai bank milik negara atau pelat merah berinisial FMW sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kredit produk Fleksi Pensiun dan Pra Pensiun. Kasus ini terjadi di salah satu Kantor Cabang Pembantu bank pelat merah di Kabupaten Pinrang, dalam rentang waktu 2022 hingga 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soetarmi, mengatakan bahwa FMW yang menjabat sebagai Sales Kredit Produk Fleksi Pensiun dan Pra Pensiun diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proses pencairan kredit bagi para pensiunan ASN, TNI, Polri, dan calon pensiunan.
“Dalam kedudukannya, tersangka memiliki tugas mencari calon debitur dan membantu proses administrasi serta pencairan kredit. Namun, ia justru memanfaatkan posisi itu untuk menguasai dana milik debitur,” ujar Soetarmi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/10/2025).
