Pecat Pegawai, Pimpinan KPK Dinilai Membangkang Perintah Presiden

Makassar, IDN Times - Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi menyoroti pemecatan 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Pimpinan KPK, Kemenkumham, Kemenpan RB, BKN tidak mematuhi arahan presiden, atau dengan kata lain membangkang terhadap perintah presiden," kata Wakil Ketua Eksternal ACC Sulawesi, Hamka, dalam keterangannya di Makassar, Rabu (26/5/2021).
1. ACC anggap TWK bukan dasar pemecatan pegawai KPK
ACC menganggap pemecatan 51 pegawai KPK merupakan bentuk pelemahan internal KPK secara sistematis dan terstruktur. "TWK tidak dapat dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai KPK yang sangat merugikan hak pegawai KPK," ungkap Hamka.
Hamka menilai, pimpinan KPK telah dengan sengaja mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 70/PUU-XVII/2019. Khususnya yang berkaitan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Termasuk peralihan status dari pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara.
"Mahkamah perlu menegaskan sesuai ketentuan UU tersebut bahwa tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun di luar desain yang telah ditentukan tersebut," tegas Hamka.