Makassar, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel), merilis kasus penipuan online mengatasnamakan RANS Entertainment, Kamis (6/10/2022). Pelaku mengiming-imingi korbannya dengan hadiah uang tunai sebesar Rp45 juta.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, AKBP Gany Alamsyah Hatta mengaku, sejauh ini ada beberapa korban yang sudah memasukan laporan ke Polda.
"Sudah ada dua orang korban yang lapor, kita tetap masih menunggu korban yang lain melapor," ungkap AKBP Gany kepada wartawan saat rilis kasus ini di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar.
"Kalau dilihat satu persatu kerugian korban memang tidak terlalu besar nilainya antara satu juta sampai dua juta, tapi inikan bukan satu atau dua orang, tapi ini sementara kita menelusuri kepada korban lain," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, enam komplotan penipuan online atau passobis dibekuk tim Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel di Kabupaten Wajo, Senin (3/10) pukul 01.30 Wita dinihari.
Menurut laporan, enam pelaku penipuan ini berinisial Sg (38), Aa (33), Ur (37), Sn (22), Bn (38), dan Mf (18). Polisi memastikan, enam orang yang dibekuk berasal dari Abanuang, Desa Lautang, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo.
