ilustrasi varian baru COVID-19, Omicron (IDN Times/Aditya Pratama)
Merujuk data Dinkes Sulsel, pria Takalar itu sudah menerima vaksin pertama AstraZeneca pada 5 Oktober 2021. Akhir Oktober, dia pulang ke Takalar usai bekerja di perusahaan ikan di Dobo, Kepulauan Aru, Maluku.
Pada tanggal 3 November, pria itu berobat ke puskesmas setempat dengan keluhan dyspepsia. Namun saat itu yang dia tak dirawat, hanya diberikan obat. Tanggal 6 Desember, dia kembali berobat ke puskesmas dengan keluhan lemas dan sesak. Pasien sempat diberi cairan infus tetapi tidak dirawat inap. Menurut pengakuan petugas puskesmas, pasien disarankan untuk diambil swabnya tetapi menolak.
Tanggal 1 Januari 2022, pasien masuk ke IGD RSUD Padjonga Dg Ngalle dengan keluhan sesak napas dan batuk. Diagnosa awal adalah dyspneu TB paru on treatment. Pasien kemudian dirawat di ruang isolasi rumah sakit setempat.
Tanggal 2 Januari, pasien diswab hidung dan tenggorokan untuk tahap pertama. Sampel diperiksa di rumah sakit setempat. Tanggal 3 Januari, hasil swab diketahui pasien positif COVID-19.
Tanggal 4 Januari dilanjutkan dengan penyelidikan epidemiologi (PE) di lapangan dengan mencari kontak erat pasien. Lalu pada 5 Januari dilanjutkan dengan pengambilan swab tahap kedua terhadap pasien. Spesimen diperiksa di Laboratorium Balai Besar Teknik Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKLPP) Kelas I Makassar dengan hasil positif COVID-19.
Tanggal 6 Januari, sampel swab kedua pasien kemudian dikirim ke Litbangkes Jakarta untuk pemeriksaan WGS varian omicron. Tanggal 12 Januari, pasien kembali diswab di rumah sakit setempat, tahap ketiga untuk follow-up namun hasil tetap positif. Begitu juga dengan hasil swab tahap empat pada 17 Januari, pasien masih dinyatakan positif.
Tanggal 19 Januari, pasien pulang paksa dari RSUD Padjonga Dg Ngalle. Sehari setelahnya pasien dijemput di rumahnya karena terkonfrmasi omicron berdasarkan hasil pemeriksaan sampel yang diterima dari Litbangkes.