Manado, IDN Times – Pasar Beriman Tomohon atau yang lebih dikenal dengan Pasar Ekstrem Tomohon mendeklarasikan larangan perdagangan daging anjing dan kucing, Jumat (21/7/2023). Deklarasi ini merupakan yang pertama di Indonesia untuk mengampanyekan kesejahteraan hewan.
Sebanyak enam pedagang daging anjing dan kucing sudah menandatangani perjanjian untuk tak lagi menjual daging anjing, memburu, hingga memutus supply dari luar Sulawesi Utara. Wali Kota Tomohon, Caroll Senduk, juga telah menandatangani Instruksi Wali Kota Tomohon Nomor 108/WKT/VI 2023 yang melarang perdagangan daging anjing dan kucing di masa depan sebagai salah satu bentuk untuk mencegah penyakit rabies.
Ia berharap Pasar Ekstrem Tomohon ini bisa menjadi contoh bagi daerah lain. “Selain mengakhiri kekejaman di depan umum, ini merupakan langkah penting untuk melindungi masyarakat dari ancaman rabies dan penyakit lain,” terang Caroll Senduk.