Makassar, IDN Times - Pengadilan Agama Kota Makassar mencatat, jumlah kasus perceraian sepanjang tahun 2019 mengalami peningkatan. Jika 2018 lalu kasus perceraian yang terdata sekitar 3.565, tahun ini angkanya mencapai 3.600.
Kepala Humas PN Agama Makassar Syaifuddin mengungkapkan, meningkatnya angka dalam kasus perceraian disebabkan sejumlah faktor yang ada di dalam internal hubungan rumah tangga antar pasangan.
“Penyebab atau faktor perceraian yang pertama soal ekonomi, yang kedua cekcok. Cekcok ini yang lebih dominan hampir semua itu cekcok dan bercerai hanya karena cekcok,” kata Syaifuddin saat memberikan keterangan di Kantornya, Jalan Perintis Kemerdekaan, Senin (23/12).