Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-07-07 at 14.00.19.jpeg
Pasangan kekasih di Makassar ditahan polisi usai mengeroyok seorang perempuan. (IDN Times/Darsil Yahya)

Makassar, IDN Times - Polisi menahan dua orang pasangan kekasih di Kota Makassar, SA (19) AI (19), pelaku penganiayaan terhadap seorang perempuan inisial NA (21) yang videonya viral di media sosial. Peristiwa itu diduga akibat persoalan kalung.

Pelaku SA yang merupakan mahasiswi diamankan di rumahnya di Jl Mamoa Raya No.25, Kota Makassar pada Minggu (7/6/ 202 pukul 20.00 WITA. Sedangkan pacarnya, AI yang merupakan penjual bakso diamankan di kos-kosannya di Jalan Mamoa Raya, Tamalate, Senin, (7/7/2025) pukul 00.15 WITA.

1. Motifnya diduga terkait balas dendam

Kanit PPA Polres Pelabuhan Makassar, Ipda Arvandi (tengah). IDN Times/Darsil Yahya)

Kepala Unit Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pelabuhan Makassar, Ipda Arvandi mengatakan kedua pasangan kekasih ini melakukan pengeroyokan karena ingin balas dendam terhadap korban.

"Motifnya ini gara-gara balas dendam, artinya ada kesalahpahaman antara mereka," ucap Arvandi saat ditemui di Kantor Polres Pelabuhan Makassar, Senin (7/7/2025).

Arvandi menjelaskan, kejadian bermula saat korban menemukan sebuah kalung dan temannya mengunggah temuan tersebut ke media sosial. Hal ini memicu kemarahan pelaku SA, yang merasa tidak terima dan kemudian memanggil korban ke lokasi kejadian.

"Awalnya si korban ini membuat postingan di salah satu sosmed, kemudian dibalas juga oleh si korban," ucapnya. "Sehingga si pelaku tersebut menyuruh untuk datang bertemu di samping tol. Sehingga pada saat di kejadian, si pelaku ini melakukan pengeroyokan terhadap si korban," lanjutnya.

2. Korban mengalami luka di wajah dan perut

Akibat pengeroyokan itu, kata Arvandi, korban mengalami luka di bagian wajahnya. "Korban mengalami luka pada bagian wajah, kemudian rasa sakit pada bagian kepala, pada bagian perut," ungkapnya.

Meski telah ditahan, kedua pasangan sejoli itu, belum ditetapkan tersangka. "Untuk saat ini masih dalam penyidikan," kata Arvandi.

Keduanya kenakan Pasal 170 Ayat 2 ke-1 KUHP diterapkan karena menyebabkan luka ringan, dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.

3. Polisi ingatkan masyarakat jangan main hakim sendiri

Pasangan kekasih di Makassar ditahan polisi usai mengeroyok seorang perempuan. (IDN Times/Darsil Yahya)

Sementara Kasubsi Penmas Polres Pelabuhan Makassar, Aipda Adil menegaskan Polres Pelabuhan Makassar berkomitmen untuk menindak tegas setiap tindakan kekerasan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, terlebih yang menimbulkan keresahan publik melalui media sosial.

"Kami juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan permasalahan secara bijak dan tidak mengambil langkah kekerasan ataupun main hakim sendiri," tandas Aidil.

Sebelumnya diberitakan,Sebuah video pengeroyokan terhadap seorang wanita muda berinisial NA (21) viral di media sosial. Insiden tersebut terjadi di Jalan Serda Usman Ali, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Kamis malam (3/7/2025).

Dalam video yang beredar luas, terlihat NA dikerubungi oleh sejumlah perempuan yang langsung memukul dan menjambak rambutnya hingga tersungkur ke aspal.

Beberapa warga sempat mencoba melerai, namun para pelaku tak mengindahkan. Korban hanya bisa menangis histeris sambil memegangi kepalanya yang terluka, sebelum akhirnya diselamatkan oleh rekannya.

Editorial Team