Makassar, IDN Times - Panitia Khusus Angket DPRD Sulawesi Selatan mulai menemui titik terang soal rendahnya realisasi anggaran belanja daerah pada APBD Sulsel tahun 2019. Salah satu penyebabnya adalah surat keputusan pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa ditandatangani oleh Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman, bukan Gubernur Nurdin Abdullah.
Rendahnya realisasi APBD diketahui sebagai salah satu dari lima poin materi angket DPRD terhadap Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel. Pansus menduga terjadi dualisme kepemimpinan di Pemerintah Provinsi yang bermuara pada pelanggaran terhadap sejumlah aturan.
Wakil Ketua Pansus Selle KS Dalle mengatakan, SK pembentukan Pokja diperoleh dari pihak terperiksa, yakni Jumras, mantan Kepala Biro Pembangunan Sulsel. Dia dimintai keterangan pada sidang pemeriksaan di Kantor DPRD Sulsel, Selasa (9/7) siang. Pansus beranggapan SK oleh Wagub sebagai hal ilegal.
"Ada satu poin yang membuat kita lega. Poin terakhir soal rendahnya serapan anggaran, kita temukan jawabannya di sidang kedua ini. Bahwa ada SK Pokja yang ditandatangani oleh Wagub, ini pelanggaran yang berkonsekuensi pidana," kata Selle kepada wartawan di sela sidang pemeriksaan Pansus, Selasa malam (9/7).