Makassar, IDN Times - Sekretaris Pansus Angket DPRD Sulsel Sellek KS Dalle menilai, keterangan saksi dalam sidang pemeriksaan Panitia Khusus (Pansus) Angket tidak bisa dipidana. Hal itu juga berlaku bagi Jumras merupakan mantan Kepala Biro Pembangunan Sulsel.
Hal itu dia sampaikan terkait ancaman Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah yang akan memidanakan anak buahnya, Jumras, akibat keterangannya dalam sidang hak angket di DPRD Sulsel, yang menyebut Nurdin menerima sumbangan Rp10 miliar dari pengusaha saat kampanye Pilgub 2018 lalu.
Jumras sendiri dipecat Nurdin, 21 April lalu, karena dituding meminta fee proyek dari salah satu pengusaha. Jumras membantah tuduhan tersebut dan melaporkan Nurdin ke Kemenpan RB, beberapa waktu lalu.
“Keterangan Jumras tidak bisa digugat atau dibawah ke ranah pidana, sebab keterangannya sudah diambil di bawah sumpah, tidak bisa begitu saja disebut dia memberi keterangan palsu atau diancam akan dilapor polisi, sebab bunyi sumpahnya jelas di bawah kitab suci,” kata Sellek yang ditemui di sela sidang angket DPRD Sulsel, kantor DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu (10/7).