Pansus Angket Diminta Konsisten Gelar Sidang Terbuka

Makassar, IDN Times - Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia menyampaikan petisi kepada Panitia Khusus Angket DPRD Sulawesi Selatan, Rabu (10/7). Dalam maklumatnya, Kopel mengecam kebijakan Pansus yang menggelar sidang pemeriksaan secara tertutup.
Sidang tertutup digelar dengan terperiksa mantan Kepala Biro Pembangunan Provinsi Sulsel Jumras, Selasa (9/7). Direktur Kopel Indonesia Anwar Razak menyebut DPRD telah mengabaikan hak informasi publik sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Meminta Pansus Hak Angket DPRD Provinsi Sulawesi Selatan untuk tetap konsisten membuka semua rapat-rapat pansus angket termasuk memberikan akses publik dan media untuk memantau langsung jalan rapat," kata Anwar Razak melalui siaran pers yang diterima IDN Times, Rabu (10/7).
1. Rapat tertutup berarti menghalangi akses terhadap informasi publik
Anwar mengungkapkan, Pansus Angket DPRD tidak hanya melanggar komitmen awal untuk membuka semua agenda sidang pemeriksaan. Pansus juga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang KIP, bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi.
Selain itu, kata Anwar, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menekankan bahwa semua rapat di DPRD Provinsi pada dasarnya bersifat terbuka. Pengecualian bagi rapat tertentu yang dinyatakan tertutup, yang secara umum menyangkut kasus dalam ranah hukum keluarga, pidana anak, kasus kesusilaan, rahasia militer, dan atau rahasia neara.
"Dalam konteks pemeriksaan terhadap Jumras yang dilakukan secara tertutup karena pembahasan Rp10 miliar, sesungguhnya tidak mesti ditakutkan akan menimbulkan kegaduhan. Jelaskan saja secara benar adanya kepada publik untuk diketahui," ucap Anwar.
2. Rapat terbuka bisa menghindari kecurigaan publik
Penyelidikan Angket DPRD Sulsel diagendakan berlangsung selama 60 hari kerja. Kopel mengimbau Pansus agar menggelar agenda-agenda selanjutnya secara terbuka, dengan prinsip melindungi hak publik atas akses informasi.
Anwar menyatakan, hanya dengan keterbukaan informasi, publik bisa percaya. "Bila tidak, maka jangan salahkan publik akan menaruh curiga kalau hak angket ini hanya safari menunggu masa akhir jabatan," Anwar mengatakan.
3. Ketua Pansus jamin keterbukaan, kecuali atas permintaan terperiksa
Ketua Pansus Angket Kadir Halid memastikan seluruh agenda sidang pemeriksaan digelar terbuka. Pengecualian jika pihak terperiksa meminta privasi sehingga rapat berlangsung tertutup. Begitu pula jika Pansus membutuhkan pemeriksaan lanjut terhadap terperiksa.
"Kita menghormati keinginan terperiksa. Mungkin dia lebih merasa aman dan nyaman memberikan keterangan secara tertutup," kata Kadir.
Pansus Angket DPRD tengah menyelidiki lima poin materi dugaan pelanggaran Gubernur Nurdin Abdullah dan Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman. Pelanggaran diduga sebagai akibat dualisme kepemimpinan.