Makassar, IDN Times - Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia menyampaikan petisi kepada Panitia Khusus Angket DPRD Sulawesi Selatan, Rabu (10/7). Dalam maklumatnya, Kopel mengecam kebijakan Pansus yang menggelar sidang pemeriksaan secara tertutup.
Sidang tertutup digelar dengan terperiksa mantan Kepala Biro Pembangunan Provinsi Sulsel Jumras, Selasa (9/7). Direktur Kopel Indonesia Anwar Razak menyebut DPRD telah mengabaikan hak informasi publik sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Meminta Pansus Hak Angket DPRD Provinsi Sulawesi Selatan untuk tetap konsisten membuka semua rapat-rapat pansus angket termasuk memberikan akses publik dan media untuk memantau langsung jalan rapat," kata Anwar Razak melalui siaran pers yang diterima IDN Times, Rabu (10/7).