Makassar, IDN Times - Seorang perempuan di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), inisial DA (23) melaporkan suaminya, polisi anggota Polda Sulsel berinisial Bripda MAI atas dugaan penganiayaan.
Kasus dugaan penganiayaan terjadi di Jalan Prof Basalamah, Kecamatan Panakkukang, Makassar, pada Jumat, 24 Mei 2024. Laporan terhadap Bripda MAI, yang bertugas di Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sulsel, diterima Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel.
"Saya sudah laporkan kekerasan ke Polda Sulsel, karena masuk penganiayaan. Saya juga sudah jalani visum," kata DA kepada jurnalis.
