Ilustrasi surat suara (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)
Di sisi lain, surat suara untuk Pilkada Makassar 2020 mulai dicetak pada Sabtu 14 November. Pencetakannya oleh PT Temprina Media Grafika di Gresik, Jawa Timur.
KPU Makassar telah menentukan kebutuhan surat suara untuk Pilkada Makassar 2020, yakni 924.771 lembar. Jumlah itu merujuk pada aturan sesuai Peraturan Pengganti Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 yang mengatur Pilkada.
Ketua KPU Makassar Farid Wajdi menyebut aturan jumlah surat suara terdapat pada Pasal 80 ayat (1), (2), dan (3). Pada dasarnya, surat suara dicetak sesuai jumlah daftar pemilih tetap (DPT) ditambah 2,5 persen sebagai cadangan.
“Sesuai aturannya ialah jumlah DPT sebesar 901. 087. Kemudian ditambah 2,5 persen DPT untuk setiap TPS sebesar 23.684," kata Farid di Makassar, Jumat (13/11/2020).
Surat suara yang dicetak oleh perusahaan harus sesuai kebutuhan, tidak boleh lebih atau kurang. Pengecualian jika ada cacat produksi. Proses pencetakan diawasi petugas kepolisian.
"Kalau ada cacat produksi, maka kita minta ganti,” kata Farid.