Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
-
Ex Kalapas Enemawira, Chandra Sudarto. Dok. Lapas Enemawira

Intinya sih...

  • Kanwil Ditjen PAS Sulut beberkan penanganan kasus Ex Kalapas Enemawira yang paksa WBP makan daging anjing

  • Sempat ada mediasi

  • Kronologi kasus WBP dipaksa konsumsi daging anjing

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Manado, IDN Times - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Utara (Kakanwil Ditjen PAS Sulut), Tonny Nainggolan, buka suara terkait Kepala Lapas Enemawira, Chandra Sudarto Simbolon, yang diduga memaksa seorang warga binaan muslim mengonsumsi daging anjing. Tonny menyebut peristiwa itu dilaporkan oleh korban berinisial EN.

"Peristiwa itu dilaporkan pada 22 November 2025. Saat itu juga yang bersangkutan kami tarik untuk diperiksa di Kanwil Ditjen PAS Sulut," jelasnya, Jumat (5/12/2025).

Selain itu, Chandra juga langsung dinonaktifkan dari jabatannya ketika itu. Usai menjalani pemeriksaan di Ditjen PAS Sulut, Chandra diperintahkan ke Jakarta untuk mengikuti sidang kode etik.

1. Operasional berjalan normal

Kepala Kantor Wilayah Ditjen PAS Sulut, Tonny Nainggolan. Dok. Pribadi

Chandra sendiri baru bertugas di Lapas Enemawira selama 6 bulan. Sebelumnya, ia bertugas di Sumut sebagai Kepala Rutan Kelas IIB Sibuhuan.

Saat ini, operasional Lapas Enemawira di Kabupaten Kepulauan Sangihe berjalan normal. "Kepala Lapas Enemawira langsung dijabat oleh Suhaimin," tambah Tony.

2. MUI Sangihe minta masyarakat tak terprovokasi

Mediasi Ex Kalapas Enemawira, Chandra Sudarto, bersama WBP yang dipaksa memakan daging anjing di Kantor Lapas Enemawira, Kepulauan Sangihe, Sulut, beberapa waktu lalu. Dok. Lapas Enemawira

Selain itu, kasus ini juga sudah sempat dimediasi oleh Majelis Ulama Indonesia Sangihe di Kantor Lapas Enemawira. Saat itu Chandra dan EN sepakat untuk damai.

Ketua MUI Sangihe, Wahidin Mandahari, terlibat langsung dalam proses mediasi tersebut. Ia mengatakan masalah itu sudah selesai baik secara kekeluargaan maupun etik. 

"Jangan lagi terpancing dengan persoalan ini, karena masalah tersebut kan telah selesai baik secara kekeluargaan maupun etik,” ucap Wahidin.

3. Kronologi kasus

Anjing K9 Polda gugur saat menjalankan tugas pencarian korban tanah longsor pada Minggu (1/12/2025). (Instagram.com/baharkam_polri)

Kasus berawal dari EN yang sedang menjalankan tugas luar terkait ketahanan pangan dan harus bermalam di Rumah Dinas Kalaps Enemawira pada pertengahan November 2025. Saat itu ia dipaksa mengonsumsi daging anjing dengan olahan bumbu Rintek Wuuk (RW) khas Minahasa oleh Chandra padahal ada makanan halal di meja lain.

Di sisi lain, Chandra disebut hanya bercanda kala itu. "Dia bilang itu ikang ayam (lauk ayam), padahal itu RW (daging anjing). Dia paksa saya makan," jelas EN.

EN pun menolak dan tak sempat menyentuh daging anjing tersebut. Istri Chandra, Rohana, disebut sudah memperingatkannya terkait hal itu sebagai sebuah candaan yang kelewatan.

Editorial Team