Makassar, IDN Times - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulawesi Selatan bersikeras penentuan nilai upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dengan menggunakan PP tersebut, APINDO Sulsel mengusulkan UMP tahun 2023 naik 0,54 persen atau setara Rp17 ribu. Perhitungan tersebut berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi di Sulsel. Soal itu telah disampaikan dalam rapat Dewan Pengupahan Sulsel, Rabu 23 November 2022.
"Kami dari APINDO, sesuai dengan arahan dewan pimpinan nasional APINDO bahwa kita akan tetap berupaya menggunakan PP 36 Tahun 2021 dengan asumsi perhitungan pertumbuhan ekonomi dan inflasi," kata Sekretaris Apindo Sulsel, Yusran IB, melalui sambungan telepon, Kamis (24/11/2022).