Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pak Ogah pelaku pelecehan seksual di Makassar ditangkap polisi, Rabu (9/7/2025)/Istimewa
Pak Ogah pelaku pelecehan seksual di Makassar ditangkap polisi, Rabu (9/7/2025)/Istimewa

Intinya sih...

  • Kronologi: Pelaku menepuk bokong korban lalu menghina.

  • Ditangkap polisi usai diamuk warga di sekitar rumah sakit.

  • Pelaku terancam empat tahun penjara karena tindak pidana kekerasan seksual.

Makassar, IDN Times - Seorang pria yang bekerja sebagai 'Pak Ogah' berinisial HD (35) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi karena melakukan pelecehan seksual dengan cara menepuk bokong seorang perempuan.

Insiden itu terjadi di depan rumah sakit di Jl Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Makassar pada Senin (7/7/2025) petang. Korban diketahui berinisial DA (23) merupakan mahasiswi kesehatan yang magang di rumah sakit.

1. Kronologi: Pelaku tepuk bokong korban lalu menghina

Pak Ogah pelaku pelecehan seksual di Makassar ditangkap polisi, Rabu (9/7/2025)/Istimewa

Aksi pelecehan bermula saat korban hendak membeli kopi gerobak di depan gerbang rumah sakit. Saat korban sedang antre, pelaku yang juga kerap nyambi parkir liar tiba-tiba datang dan menepuk bokong korban.

Usai melakukan aksi bejatnya pelaku mengaku kepada korban bahwa ia tak sengaja memegang bokong korban. DA yang menyadari aksi pelaku, langsung syok. Namun pelaku sempat melontarkan hinaan yang membuat korban sakit hati.

"Janganmako sok suci (tidak usah sok suci)," ucap pelaku kepada korban.

2. Ditangkap polisi usai diamuk warga

Ilustrasi penangkapan seorang tersangka menggunakann borgol di tangannya (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Tak lama setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku sempat diamuk warga yang berada di sekitar rumah sakit. Beruntung pihak kepolisian segera ke lokasi dan mengamankan pelaku dari amukan warga.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan pelaku telah ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar atas dugaan pelecehan seksual.

"Salah satu bagian vital tubuh bagian belakang (bokong) dipegang oleh pelaku. Kasusnya dilaporkan sama korban dan pelaku sudah dibawa ke Polrestabes oleh korban sendiri dan disidik. Jadi kasusnya sudah ditangani oleh Sat Reskrim," ucap Arya kepada IDN Times, Rabu (9/7/2025).

3. Pelaku terancam empat tahun penjara

Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Sementara HD yang ditahan di Satreskrim Polrestabes Makassar, mengatakan menepuk bokong korban hanya karena iseng "Pantatnya saya kasih begini (tepok). Itu sepintas saja," ucap HD saat diinterogasi polisi, Rabu (9/7/2025).

Pelaku yang sudah berkeluarga ini, mengaku menyesal telah melakukan perbuatannya kepada korban. "Bercanda sesuai juga dengan candaannya. Hanya iseng, saya menyesal," ujar HD yang telah memakai baju tahanan.

Akibatnya perbuatannya, HD kini dijebloskan ke rumah tahanan negara (Rutan) Polrestabes Makassar. Ia dijerat tindak pidana kekerasan seksual pasal 6 huruf a dan b UU RI No 12 Tahun 2022 tentang kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Editorial Team