Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Perwakilan PBHI, LAPAR, WALHI, dan KAPAL Sulsel menyampaikan pandangan dalam diskusi publik di Nol Tiga Café, Makassar, terkait penolakan rencana pembentukan Satgas Pencegahan Aksi Demonstrasi, Jumat (13/4/2025). (IDN Times/Asrhawi Muin)
Perwakilan PBHI, LAPAR, WALHI, dan KAPAL Sulsel menyampaikan pandangan dalam diskusi publik di Nol Tiga Café, Makassar, terkait penolakan rencana pembentukan Satgas Pencegahan Aksi Demonstrasi, Jumat (13/4/2025). (IDN Times/Asrhawi Muin)

Intinya sih...

  • Kekhawatiran kriminalisasi aktivis

  • Narasi investasi dinilai logika terbalik

  • Kebebasan berekspresi hak asasi yang tak bisa dicegah

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Sejumlah organisasi masyarakat sipil di Sulawesi Selatan (Sulsel) menyoroti rencana pembentukan Satgas Pencegahan Aksi Demonstrasi oleh Pemprov Sulsel. Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia.

Uki dari Lembaga Advokasi dan Pendidikan Anak Rakyat (LAPAR) Sulsel menilai wacana pembentukan satgas tidak muncul secara tiba-tiba. Dia menyebut dinamika demokrasi di tingkat nasional turut memengaruhi kebijakan di daerah.

"Saya kira kebijakan ini tidak lahir sendiri, melainkan ada pengaruh dari nasional dalam lahirnya kebijakan satgas," kata Uki dalam diskusi publik terkait hal tersebut di Nol Tiga Café, Makassar, Jumat (13/22026).

Menurutnya, pola kepemimpinan di tingkat nasional dapat membentuk cara pandang pemerintah daerah. Pola tersebut kemudian memengaruhi respons pemerintah daerah terhadap kritik dan aksi demonstrasi.

"Situasi demokrasi nasional memengaruhi domestik, sederhananya mental model pemimpin di nasional akan memengaruhi pemimpin di domestik," katanya.

1. Kekhawatiran kriminalisasi aktivis

Ilustrasi kriminalisasi. (IDN Times/Mardya Shakti)

Imran dari KAPAL Sulsel turut menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak pembentukan satgas. Dia menilai kebijakan tersebut berpotensi mempersempit ruang sipil masyarakat.

Menurutnya, satgas dapat membuka jalan terjadinya kriminalisasi terhadap aktivis dan mahasiswa. Kebijakan tersebut juga dinilai berpotensi menyasar organisasi masyarakat yang menyampaikan kritik.

"Maka dari itu, hadirnya satgas bukan hanya membungkam, tapi jauh lebih dari itu, berusaha membuat masyarakat untuk sama sekali tidak bisa bersuara," kata Imran.

Dia menilai kebijakan tersebut bukan sekadar membatasi aksi. Kebijakan itu juga berpotensi menghilangkan ruang suara publik dalam menyampaikan aspirasi.

"Satgas pada akhirnya akan terus mengancam ruang sipil masyarakat baik itu sebagai organisasi, mahasiswa , ataupun individu dan menjadi jalan untuk membungkam mereka yang sedang berjuang," kata Imran.

2. Narasi investasi dinilai logika terbalik

Ilustrasi investasi (Foto: IDN Times)

Rahmat Kottir selaku Kepala Departemen Eksternal Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sulsel, menilai peningkatan aksi demonstrasi dalam beberapa tahun terakhir berkaitan dengan konflik antara masyarakat dan perusahaan di berbagai daerah. Konflik tersebut mendorong warga turun ke jalan untuk menyuarakan tuntutan mereka.

"Aksi demonstrasi katanya menghalangi investasi, tapi bagi saya lima tahun terakhir aksi sangat massif di berbagai daerah karena mereka sedang berkonflik dengan perusahaan, nelayan, petani, mereka aksi untuk mendapatkan kembali hak-hak mereka yang dirampas," kata Rahmat.

Dia menyebut aksi yang digelar nelayan dan petani merupakan bentuk upaya mempertahankan hak atas ruang hidup dan sumber daya alam. Rahmat menilai anggapan bahwa demonstrasi menghambat investasi tidak sejalan dengan fakta di lapangan.

Rahmat turut menyampaikan masifnya industri hilirisasi di Sulawesi menjadi salah satu konteks munculnya wacana pembentukan satgas. Dia juga menyebut Makassar memiliki posisi strategis sebagai pusat gerakan di kawasan Indonesia Timur.

"Ketika aksi dan demokrasi di Kota Makassar mati, maka gerakan akan mati di seluruh pelosok daerah di Indonesia Timur," kata Rahmat.

Menurutnya, ruang demokrasi di Makassar selama ini menjadi simpul konsolidasi berbagai elemen masyarakat. Elemen tersebut datang dari berbagai wilayah lain di Indonesia Timur.

3. Kebebasan berekspresi hak asasi yang tak bisa dicegah

Ilustrasi kebebasan berekspresi. (IDN Times/Mardya Shakti)

Perwakilan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sulsel, Rijal, menegaskan kebebasan berekspresi merupakan hak asasi yang melekat pada setiap individu. Hak tersebut tidak dapat dicegah oleh kebijakan apa pun.

"Kebebasan berekspresi tidak bisa dicegah, dia hanya bisa dilindungi. Ini hak, dan kita tidak menyerahkan ke negara untuk mengatur itu. Hak asasi dan kebebasan berpendapat itu ada dalam diri, dan itu lah yang dilindungi," kata Rijal.

Menurutnya, dalam negara hukum, pemerintah berkewajiban melindungi kebebasan berpendapat warga negara, bukan membatasi atau menghalangi penyampaiannya. Dia juga menilai rencana pembentukan satgas tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

4. Desakan pembatalan satgas

ilustrasi demokrasi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Di akhir diskusi, forum menyepakati desakan kepada Gubernur Sulawesi Selatan. Mereka meminta rencana pembentukan satgas pencegahan aksi demonstrasi dibatalkan.

Rijal menilai pemerintah lebih tepat membentuk satuan tugas untuk menangani persoalan lingkungan. Dia mencontohkan tambang liar dan aktivitas galian C yang dinilai merusak lingkungan.

"Harusnya pemerintah membentuk satgas pencegahan tambang liar, tambang galian C yang merusak lingkungan, karena mencuri sumber daya kita," katanya.

Menurutnya, narasi perlindungan investasi tidak dapat dijadikan alasan untuk membatasi kebebasan berpendapat warga negara. Dia menegaskan kebijakan yang berpotensi mengurangi ruang demokrasi akan selalu memunculkan pertanyaan publik terkait komitmen pemerintah dalam melindungi hak konstitusional masyarakat.

Dia menilai kehadiran satgas akan terus menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Alih-alih melindungi kebebasan berpendapat, satgas disebut berpotensi membungkam aspirasi serta menghadirkan ancaman kriminalisasi bagi pejuang dan aktivis.

"Olehnya itu, kita semua bersepakat untuk mendesak Gubernur Sulawesi Selatan untuk membatalkan rencana pembentukan satgas ini," kata Rijal.

5. Pemprov Sulsel klaim Satgas Demonstrasi hanya untuk ruang dialog

Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Sulawesi Selatan, Muhammad Salim Basmin. (Dok. Pemprov Sulsel)

Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo-SP), Muhammad Salim Basmin, mengklaim bahwa tujuan pembentukan satgas ini adalah untuk menciptakan mekanisme komunikasi yang terstruktur antara pemerintah dan masyarakat.

Dalam keterangannya, Salim menegaskan bahwa gagasan pembentukan satgas bukan untuk membungkam suara kritis masyarakat. Tujuan utamanya adalah menciptakan mekanisme komunikasi yang lebih terstruktur antara pemerintah dan massa aksi.

Salim menjelaskan, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman ingin memastikan setiap aspirasi yang disampaikan di muka umum dapat diterima dengan baik. Hal ini dijalankan tanpa mengabaikan ketertiban.

​"Poin utamanya adalah bagaimana membuka ruang dialog. Pemerintah ingin aspirasi publik tersampaikan secara efektif, namun di sisi lain kepentingan umum dan kelancaran layanan publik tetap terjaga," kata Salim Basmin, dikutip Jumat (13/2/2026).

Editorial Team