Ilustrasi polisi lalu lintas. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)
Adapun sasaran prioritas Operasi Keselamatan Pallawa 2026 meliputi kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar pabrikan. Selain itu, kendaraan bermotor yang tidak sesuai standar pabrikan seperti menambah panjang rangka atau mengubah spesifikasi teknis (OD/OL) juga menjadi sasaran.
Penindakan turut menyasar kendaraan pribadi yang menggunakan sirene, rotator, atau strobo tidak sesuai peruntukannya. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai aturan atau spesifikasi juga termasuk dalam sasaran operasi.
Selain itu, kendaraan pribadi berpelat hitam yang digunakan sebagai angkutan umum atau travel, kendaraan angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut orang atau penumpang, serta kendaraan penumpang yang tidak laik jalan menjadi perhatian petugas.
Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm dan/atau berboncengan lebih dari satu orang juga menjadi sasaran. Termasuk kendaraan pengunjung tempat wisata yang parkir di bahu jalan sehingga mengganggu kelancaran lalu lintas.
Kasat Lantas menegaskan bahwa penindakan terhadap sasaran tersebut akan dilakukan secara humanis, profesional, dan sesuai prosedur. Upaya preemtif dan preventif tetap dikedepankan serta didukung kegiatan edukasi kepada masyarakat demi terwujudnya Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif.