Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-07-01 at 12.34.53.jpeg
Polres Gowa mengungkap 48 kasus narkotika sepanjang Operasi Antik Lipu 2025. (Dok. Istimewa)

Makassar, IDN Times – Polres Gowa terus menggencarkan perang terhadap narkotika. Selama 19 hari Operasi Antik Lipu 2025, Satres Narkoba mengungkap 29 kasus penyalahgunaan narkoba dan mengamankan 48 tersangka.

"Operasi ini adalah perintah langsung dari Bapak Kapolri dan Kapolda Sulsel, yang kami laksanakan sejak 10 hingga 29 Juni 2025," kata Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman dalam konferensi pers, Senin (30/6/2025).

Dari total tersangka, 44 di antaranya merupakan pria dan empat sisanya perempuan. Mereka ditangkap dari berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Gowa, termasuk sejumlah titik di Makassar dan sekitarnya.

1. Polres Gowa klaim selamatkan 800 ribu jiwa

Ilustrasi narkoba (IDN Times/Istimewa)

Dalam operasi ini, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 158 gram dengan nilai ekonomi mencapai Rp252,8 juta. “Kalau dikalkulasi, barang bukti ini setara dengan potensi penyelamatan lebih dari 800 ribu jiwa di Gowa dari bahaya narkoba,” ucap Kapolres.

Kapolres menambahkan, pemberantasan narkoba merupakan prioritas karena menyangkut masa depan generasi muda. “Kami akan terus kejar jaringan-jaringan yang terlibat, tidak ada toleransi untuk bandar maupun pengguna,” ujarnya.

2. Pelaku kiduga terlibat jaringan antar daerah

Polres Gowa mengungkap 48 kasus narkotika sepanjang Operasi Antik Lipu 2025. (Dok. Istimewa)

Kasat Narkoba Polres Gowa, Iptu Firman, mengungkapkan bahwa dari 48 tersangka, delapan di antaranya adalah pengedar yang menjadi target operasi. “Seluruh target operasi (TO) berhasil kami amankan. Sisanya adalah non-TO, sebagian besar pengguna aktif,” jelas Firman.

Firman juga menyebutkan adanya dugaan kuat keterlibatan jaringan luar daerah. “Ada indikasi jaringan antardaerah, dan kami akan terus kembangkan kasus ini. Untuk sementara, belum ditemukan tersangka dari kalangan ASN atau pegawai pemerintahan,” katanya.

3. Pelaku terancam 20 Tahun Penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)

Ia menyebutkan bahwa Polres Gowa menempati posisi kedua dalam pengungkapan kasus narkoba se-Sulsel, tepat di bawah Polrestabes Makassar.

"Para tersangka dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.

Firman menyinggung pengungkapan sebelumnya yang berhasil menyita 600 gram sabu. Ia memastikan bahwa pengejaran terhadap bandar besar masih terus berlangsung.

“Kami mohon doa dan dukungan masyarakat agar jaringan besar ini bisa segera kami bongkar,” tandasnya.

Editorial Team