Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Kawal Pemilu Sulsel menggelar rapat beberapa waktu lalu. (Istimewa)
Azis yang merupakan Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar ini memastikan, OMS Sulsel Kawal Pemilu memiliki bukti kuat yang diterima melalui posko aduan pelanggaran Pemilu yang dibuka sejak awal Desember 2022 lalu.
Bukti itu berupa dokumen data dan video rekaman untuk 11 Kabupaten Kota di Sulsel seperti Kota Makassar, Gowa, Pangkep, Barru, Luwu, Wajo, Bone, Soppeng, Bantaeng, Pinrang dan Palopo. Bukti ini telah diajukan sebagai aduan pelanggaran KEPP.
"Kamis juga menilai, tidak menutup kemungkinan akan ada teradu lainnya yang muncul bersama dengan bukti-bukti yang masuk di posko aduan pelanggaran Pemilu yang telah kami dirikan sejak akhir tahun lalu," jelas Abdul Azis.
OMS Sulsel menilai, tindakan para teradu telah secara terang mencederai integritas Pemilu yang semestinya dijaga. Para teradu melanggar prinsip mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, akuntabel, efisien dan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
"Untuk itu kami meminta kepada DKPP RI untuk segera menindaklanjuti pengaduan yang telah disampaikan secara resmi, untuk segera memanggil pihak terkait, memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran secara adil dan transparan, serta menjatuhkan sanksi yang tegas jika terbukti melanggar, demi menjaga tegaknya integritas pemilu dan demokrasi," tambah Azis.