Makassar, IDN Times - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan meminta Wali Kota Makassar mengembalikan pejabat lama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Penggantian pejabat diketahui sebagai alasan Kementerian Dalam Negeri memutus sepihak akses layanan kependudukan dari Makassar kepada pusat atau server data.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulsel Subhan Djoer menjelaskan, pengembalian pejabat lama agar produk Disdukcapil Makassar tidak cacat hukum dan membahayakan masyarakat pengguna. Layanan kependudukan juga mendesak untuk dipulihkan masyarakat, mengingat tingkat kebutuhab masyarakat sangat tinggi.
"Dalam hal tak ada perubahan situasi dalam tujuh hari ke depan, Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan akan melakukan pemeriksaan dan meminta sejumlah tindakan korektif oleh Pj Wali Kota. Jika tak diindahkan, tak tertutup kemungkinan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan dinaikkan statusnya menjadi Rekomendasi oleh Ombudsman RI," kata Subhan lewat siaran pers yang diterima Kamis (22/8).