Makassar, IDN Times - Ombudsman Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menerima berbagai laporan terkait proses penerimaan peserta Didik baru (PPDB) yang diselenggarakan Dinas Pendidikan Kota Makassar sejak 1 Juli 2020.
Kepala Ombudsman Kota Makassar, Andi Ihwan Patiroy mengatakan pihaknya menemukan adanya kekurangan dan potensi kecurangan yang merugikan masyarakat. Selain itu ada pula yang merugikan pihak pelaksana dalam hal ini adalah Dinas Pendidikan.
"Sebagaimana yang tertuang di juknis PPDB 2020 tentang penerimaan peserta melalui sistem daring ini menemui banyak kendala, salah satunya adalah jaringan dan sistem informasi," ujar Ihwan di Kantor Wali Kota Makassar, Selasa (18/8/2020).