Makassar, IDN Times - Seorang oknum aktivis dakwah ditangkap polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang santri, di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Manggala, Kota Makassar. Pria berusia 31 tahun itu dilaporkan oleh seorang korban perempuan berinisial AL (20).
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar AKP Ismail mengungkapkan, pelaku ditangkap di pondok pesantren yang jadi juga jadi lokasi kejadian.
"Kasus Manggala, korbannya itu anak santri, pelaku masuk ke pesantren ini, melakukan pencabulan dengan cara kekerasan," kata Ismail saat dikonfimasi di Makassar, Jumat (13/3).