Barang bukti skincare Ratu Glow saat diamankan di Polda Sulsel, Jumat, (8/11/2024) / IDN Times : Darsil Yahya
Dia juga menambahkan, ada dua istilah untuk produk skincare yang beredar di Sulsel. Pertama adalah pemohon (owner) kosmetik punya formula tapi tidak punya rumah produksi.
"Nanti yang seperti ini dapat nomor izin edar notifikasi di BPOM, atau kontrak produksi, kontrak produksi itu bisa secara nasional misalnya kita di sulsel, bisa kontrak produksi juga di Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat," bebernya.
Kedua, lanjut Hariani, owner skincare mengajukan untuk industri kosmetik dan memang memenuhi aspek cara produksi kosmetik yang baik (CPKB). Owner memproduksi sendiri produk skincare-nya.
"Kalau di Sulsel pemohon kosmetik ada 33, untuk yang industri ada 30 pemohon. Jadi bukan hanya Makassar karena ada yang di Gowa, Maros dan Parepare," pungkasnya.
Pihaknya pun bakal berkolaborasi dengan Polda Sulsel dan Dinas Kesehatan dan Perdagangan untuk melakukan penindakan. "Yang bertanggung jawab adalah pemilik atau produsennya dia wajib menarik produknya," tandasnya.