Rektor UNM Prof. Karta Jayadi. (IDN Times/Ashrawi Muin)
Menanggapi hal itu, Rektor UNM Prof Karta Jayadi mengaku belum menerima adanya laporan kasus pelecehan yang dimaksud oleh Presiden BEM FIS-H.
"Kami tidak dapat memproses hal tersebut karena tidak ada laporan yang masuk ke UNM," ujar Prof Karta kepada IDN Times.
Dia juga tidak mengetahui pasti apakah betul terjadi kasus pelecehan tersebut atau tidak. Namun dirinya sempat mendengar ada laporan ke Polda Sulsel mengenai kasus itu.
"Terdengar ada laporan ke Polda, kami tidak dapat melakukan tindakan jika tidak ada laporan baik dari korban maupun dari non korban (terduga pelaku)," ucapnya.
Kendati demikian, Prof Karta bakal memberikan sanksi tegas jika betul oknum dosen yang dimaksud terbukti melakukan kekerasan seksual.
"Pasti kami jatuhkan sanksi berat jika terbukti secara hukum," tandasnya.