Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Andaria, Jenderal Aksi saat beroarasi melawan penggusuran warga Bara-baraya, Kota Makassar, Minggu (21/7/2024). IDN Times/ Faisal Mustafa

Intinya sih...

  • Warga Bara-baraya siap melawan penggusuran lahan setelah mengetahui adanya rapat koordinasi pemantapan eksekusi perkara lahan oleh Pengadilan Negeri Makassar pada 17 Juli 2024.
  • Ketua RW 01, Andaria, memimpin long march untuk menginformasikan warga yang terancam tergusur agar tetap melawan dan solid. Mereka juga melakukan upaya hukum dan mendesak BPN membuka data status tanah.

Makassar, IDN Times - Rumor eksekusi paksa kembali menghantui warga Kelurahan Bara-baraya, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Hal itu setelah mereka mengetahui adanya rapat koordinasi (rakor) pemantapan eksekusi perkara lahan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Makassar pada Rabu 17 Juli 2024 lalu.

“Lucunya, di surat pemberitahuan itu ada nama Nurdin Dg Nombong sebagai pemohon, padahal orang itu sudah meninggal pada 2021. Jadikan aneh, pertanyaannya bisa kah orang minggal memohon eksekusi,” kata Ketua RW 01, Kelurahan Bara-baraya, Andaria saat berbincang dengan IDN Times di Posko Bara-baraya Melawan Jalan Abu Bakar Lambogo, Kota Makassar, Minggu (21/7/2024).

Bagi Andaria yang juga salah satu warga yang terancam digusur lahannya, tidak ada kata lain selain melawan. Menurutnya, ini adalah upaya paksa dan merongrong keadilan sosial. “Kalau kamu gusur, kami busur,” teriaknya saat berorasi di sana.

1. Warga Bara-baraya long march menyatukan soliditas

Warga Bara-baraya saat longmarch memasuki gang-gang di kelurahan mereka, Minggu (21/7/2024). IDN Times/ Faisal Mustafa

Andaria menyatakan, rapat itu menandakan Bara-baraya dalam mode siaga. “Meskipun kami belum tau kapan itu (eksekusi paksa) akan dilakukan tetapi kegiatan itu substansinya perencanaan pematangan eksekusi paksa,” jelasnya.

“Makanya kita bersama seluruh elemen masyarakat melakukan long march untuk menginformasikan seluruh warga yang terancam tergusur agar tetap melawan, solid untuk melawan. Tentu kami tetap melawan karena menurut kami bertentangan dengan proses hukum,” tambah Andaria.

Lelaki 55 tahun ini, memimpin jalannya long march bersama sejumlah mahasiswa dari Aliansi Bara-baraya Bersatu memasuki gang demi gang menginformasikan situasi genting tentang upaya eksekusi paksa tersebut. Sejumlah pataka aksi dengan berbagai tulisan menyeru semangat juga diarak. “Bara-baraya akan melawan sampai titik darah penghabisan,” teriak Andaria.

2. Usaha mempertahankan hak

Aksi ini tak memandang usia muda tua anak-anak tetap solid. (IDN Times/ Faisal Mustafa)

Andaria menjelaskan, seluruh warga bersimpul bertahan dengan segala upaya. “Apalagi kita dengar akhir Juli mereka akan menyelesaikan Bara-baraya. Saya berdosa sama orang tua saya, saya berdoa sama Tuhan saya. Kalau tidak mempertahankan tempat tinggal kami,” ungkapnya.

Dia meminta seluruh pihak untuk menghentikan niat ataupun rencana eksekusi paksa tersebut. “Karena pertama bahwa proses hukum masih kita tempuh. Seperti sekarang yang ada di pusat (Mahkamah Agung) itu derden verzet atau peninjauan kembali (PK) itu  perlawanan pihak ketiga,” jelas Andaria.

“Lalu kemudian bersama LBH kami menyusun perlawan hukum yang lain termasuk mungkin ke BPN (Badan Pertanahan Negara) kami akan terobos ke sana untuk membuka data mengenai status tanah ini,” tambah Andaria.

Upaya meminta kejelasan ke BPN, kata Andaria, untuk mengklarifikasi pernyataan ihwal klaim sertifikat nomor 4 yang diterbitkan BPN pada tahun 2016 yang mengatakan bahwa lahan warga masih di tanah kosong.” Dalam artian belum ada pemecahan belum ada jual beli di atasnya, maka kami akan membuktikan itu di BPN,” ujarnya.

Andaria bahkan mencurigai adanya kongkalikong antar BPN dengan ahli waris tentang kondisi tanah di Bara-baraya. “Jadi itu kami akan minta BPN bongkar itu supaya masalah ini menjadi terang benderang semua orang tau ada kekeliruan klaim yang dilakukan oleh mafia tanah atau ahli waris ini,” tegasnya.

“Saya juga curiganya ahli waris ini hanya namanya dibawa-bawa tapi mereka tidak begitu tau persoalan bisa jadi mafia tanah yang bergerak yang mengatasnamakan ahli waris. Yang pasti kami meminta biarkan proses hukum ini berjalan dulu. Jangan lakukan eksekusi. Sebab jika dilakukan tentunya akan ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di wilayah ini,” tutup Andaria.

3. Bara-baraya yang terus membara

Bara-baraya Never Surender, petaka aksi yang menggambarkan semangat melawan keadilan selama 8 tahun. IDN Times/ Faisal Mustafa

Pada 13 Juni 2023, Pengadilan Negeri Kota Makassar menolak permohonan warga Bara-baraya untuk Peninjauan Kembali (PK) mengenai kepemilikan lahan. Ini bukan kali pertama. Sejak bergulir pada 2017, warga telah mengajukan gugatan sebanyak dua kali di tingkat banding. Namun gugatan itu dianulir. Warga pun mengajukan bantahan (derden verzet) ke PN Makassar, namun hakim memutuskan menolaknya.

Muhammad Ansar dari PBHI LBH Makassar, yang juga kuasa hukum warga Bara-baraya, menjelaskan bahwa upaya derden verzet ini dilakukan karena masih ada pihak yang belum digugat dalam perkara asal, sementara pihak tersebut memiliki alas hak. Alas hak yang dimiliki oleh pihak ketiga itu diperoleh dari orang tuanya yang sudah meninggal.

"Atas dasar itu, karena dia tidak dilibatkan atau tidak ditarik sebagai pihak dalam perkara asal, kita melakukan upaya derden verzet atau perlawanan pihak ketiga," kata Ansar dalam artikel IDN Times yang terbit pada 30 November 2023.

Dia mengatakan, perkara asal sebenarnya sudah inkrah. Namun ada permohonan untuk eksekusi lahan. Permohonan eksekusi itu jelas dianggap akan merugikan pihak ketiga sehingga warga melakukan upaya derden verzet. Tetapi putusan di PN tingkat pertama untuk upaya derden verzet dinyatakan ditolak. Kemudian warga mengajukan banding dan lagi-lagi ditolak. Warga pun ingin supaya perkara ini ditinjau ulang.

"Posisi terakhirnya kami sudah melakukan pendaftaran terhadap peninjauan kembali (PK) atas putusan itu. Jadi yang kita minta adalah kalau misalnya PK-nya itu diterima, maka permohonan eksekusi tersebut tidak bisa dilaksanakan," kata Ansar.

Dia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendampingi warga supaya tanahnya tidak dirampas. Setidaknya kata Ansar, harus ada keadilan dalam kasus ini.

"Sampai saat ini dari jalur litigasi, kita akan tetap melakukan upaya sampai dengan warga menemukan keadilan jalur hukum," katanya.

Di luar upaya hukum, warga juga beberapa kali menggeruduk kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar. Warga meminta agar warkat tanah yang berkaitan dengan sertifikat nomor 4 perkara itu dibuka. Sertifikat nomor 4 merupakan hak milik. Warga menduga sertifikat itu sudah terpecah sehingga harus dilihat kedudukannya. Namun tak ada jawaban dari BPN.

Padahal, kata Ansar, sertifikat nomor 4 itulah yang dijadikan bukti dari penggugat Nurdin Daeng Nombong dalam perkara asal. Warga menduga bahwa sertifikat tersebut itu adalah sertifikat siluman.

"Makanya kita datangi lembaga yang mengeluarkan sertifikat itu. Kita mendesak BPN membuka warkat tanahnya. Karena di situ kita akan membuka semua kejelasannya seperti apa. Apakah tanah tersebut model warisan atau terpecah. Karena ada proses jual beli," katanya.

Editorial Team