Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Nurdin Abdullah Soroti Intervensi ASN di Pilkada Serentak

Kampanye publik pengawasan netralitas ASN pilkada serentak tahun 2020 di Car Free Day Boulevard, Makassar, Minggu (8/3). IDN Times/Istimewa

Makassar, IDN Times - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat Sulawesi Selatan sebagai daerah dengan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) tertinggi keempat pada Pilkada Serentak 2020.

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah menyatakan dia tidak menyoroti soal netralitas, melainkan intervensi. Menurutnya, ketika pemerintah sudah diintervensi maka pemerintah juga akan kehilangan figur-figur yang baik. 

"Maka yang paling penting bagi saya kenapa netralitas PNS itu dibutuhkan supaya persaingan ini sehat. Program-program yang ditawarkan itu, tentu biarlah masyarakat yang menilai," kata Nurdin di Kantor Gubernur, Rabu (11/11/2020).

1. Sudah 58 kasus pelanggaran netralitas ASN di Sulsel

Ilustrasi ASN (Dok. IDN Times)

Hingga November 2020, pelanggaran netralitas ASN di Sulsel sudah mencapai 58 kasus. Jumlah pengaduan terbanyak ada di Kabupaten Bulukumba yakni 11 kasus. Menyusul Kabupaten Pangkep 9 kasus dan Luwu Timur 7 kasus.

Berdasarkan jenis pelanggaran, KASN mencatat sebanyak 29 ASN melakukan kampanye/sosialisasi di media sosial seperti posting, comment, share dan like. Selanjutnya, 7 ASN dilaporkan menghadiri deklarasi pasangan bakal calon atau calon peserta pilkada.

Kemudian ada 7 lainnya yang dilaporkan melakukan pendaftaran ke parpol terkait pencalonan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah yang dilakukan pada jam kerja, tidak melapor kepada atasan secara tertulis, menggunakan fasilitas kedinasan, atau membawa dukungan ASN.

2. Nurdin apresiasi pihak yang menjaga netralitas

IDN Times/Didit Hariyadi

Nurdin mengatakan masyarakat memiliki hak sendiri untuk memilih. Mereka harus menggunakan hak pilihnya tanpa tekanan dari pihak manapun, termasuk atasan. Demikian juga dengan ASN. 

Nurdin mengatakan ASN tidak perlu takut jika pilihannya tidak seperti yang diharapkan oleh atasan. Karena jika melakukan hal-hal di luar ketentuan, maka tentu akan ada sanksi. 

Dia meminta siapa pun untuk tidak menggunakan kekuasaan hanya demi tujuan kepentingan politik, kepentingan golongan, kepentingan keluarga dan sebagainya.

"Saya kira, saya setuju. Saya memberikan apresiasi kepada seluruh rakyat Indonesia yang betul-betul mau menjaga netralitas supaya kualitas pemilih semakin baik," katanya.

3. Penyebab pelanggaran netralitas ASN

Ilustrasi ASN (IDN Times/Ervan)

Dasar hukum netralitas ASN diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pasal 2 huruf f. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa 'penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas yang berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun'.

Menurut survei KASN tahun 2018, penyebab terjadinya pelanggaran netralitas ASN paling banyak karena adanya motif untuk mendapatkan atau mempertahankan jabatan atau proyek. Presentasinya sebesar 43,4 persen. Setelah itu, adanya hubungan kekeluargaan atau kerabat dengan calon dengen presentasi 15,4 persen.

Selanjutnya, kurangnya pemahaman aturan atau regulasi tentang netralitas ASN dengan presentasi 12,1 persen.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ashrawi Muin
Aan Pranata
Ashrawi Muin
EditorAshrawi Muin
Follow Us