Makassar, IDN Times - Tim penasihat hukum terdakwa suap dan gratifikasi Nurdin Abdullah sudah menyiapkan pleidoi atau nota pembelaan. Salah satu isinya tentang pembangunan masjid di lahan Nurdin yang dikaitkan dengan suap dan gratifikasi.
Penasihat hukum Nurdin Arman Hanis mengatakan, pihaknya antara lain merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memperjelas mengenai status tanah yang dibanguni masjid. Masjid Nurdin diketahui dibangun di Dusun Arra, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros.
"Jadi status tanah yang ada bangunan masjid di atasnya kalau merujuk dalam fatwa MUI itu, itu sudah pasti wakaf meskipun belum dihibahkan," kata Arman usai sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, Rabu (5/10/2021).