Makassar, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka usai operasi tangkap tangan di Makassar, termasuk Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Kasus itu soal dugaan gratifikasi sekitar Rp2 miliar untuk memuluskan proyek infrastruktur di Sulsel.
Dua tersangka lain adalah Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Edy Rahmat dan pengusaha rekanan kontraktor Agung Sucipto. Menurut penyidik KPK, Agung diduga memberikan suap atau gratifikasi kepada Nurdin melalui Edy.
Bukan sekali ini Agung Sucipto terkait dengan persoalan yang dialami Nurdin Abdullah. Nama Agung juga pernah disebut-sebut pada sidang angket DPRD Sulsel, pertengahan 2019. Saat itu DPRD menggulirkan angket untuk menyelidiki dugaan dualisme kepemimpinan di Pemprov Sulsel.