Makassar, IDN Times - Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah didakwa menerima gratifikasi uang senilai total Rp6.587.600.000 dan 200 ribu dolar Singapura. Dia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Februari 2021.
Dakwaan itu tertuang tercantum dalam data perkara yang dipublikasikan pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Makassar. Rencananya, Nurdin akan disidang sebagai terdakwa mulai 22 Juli 2021.
Dikutip Jumat (16/7/2021), dakwaan terhadap Nurdin menyatakan bahwa penerimaan uang gratifikasi harus dianggap suap, sebab berhubungan dengan jabatannya selaku gubernur atau penyelenggara negara yang tidak boleh berbuat korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana," bunyi dakwaan tersebut.