Makassar, IDN Times - Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah menjalani sidang perdana perkara suap dan gratifikasi, Kamis (22/7/2021). Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar, sedangkan Nurdin hadir secara virtual dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Sidang perdana digelar dengan agenda pembacan dakwaan oleh jaksa penuntut umum KPK. Ada dua dakwaan untuk Nurdin. Yang pertama menerima suap dari kontraktor Agung Sucipto, yang sekaligus jadi barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 26 Februari 2021, senilai Rp2,5 miliar dan SGD 150 ribu.
Pada dakwaan kedua, jaksa menyebut Nurdin Abdullah sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi sekitar Rp6 miliar ditambah tambah SGD 200 ribu dari sejumlah kontraktor lain di Sulsel.
"Jadi kalau kita total total mulai dari penerimaan suap dan gratifikasi kurang lebih Rp13 miliar," kata jaksa KPK M Asri di PN Makassar, Kamis.
Dakwaan menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp13 miliar meurpakan gabungan antara dakwaan pertama dan kedua. Berikut ini rinciannya.