Makassar, IDN Times - Jaksa dan majelis hakim mencecar dua kontraktor pada sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar, Kamis (29/7/2021).
Kontrakor yang dihadirkan dalam sidang masing-masing Petrus Yalim dan Setya Budi. Mereka ditanyai soal pembangunan masjid di tanah Nurdin Abdullah, di Kebun Raya Pucak, Desa Tompobulu, Kabupaten Maros. Mereka mengaku menyetor sejumlah uang ke Nurdin untuk membantu pembangunan masjid.
"Saya setor Rp100 juta itu melalui permintaan Syamsul Bahri, ajudan Pak Nurdin Abdullah," kata Petrus Yalim dalam persidangan.