Makassar, IDN - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengklarifikasi sejumlah dugaan pelanggaran terhadap perundang-undangan, sebagai terperiksa pada sidang Panitia Angket di DPRD Sulsel, Kamis (1/8). Salah satunya soal pencopotan sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama.
Nurdin diketahui mencopot tiga pejabat di lingkup Pemprov sehingga berstatus non job. Masing-masing Jumras dari Kepala Biro Pembangunan, Luthfi Natsir (Kepala Inspektorat), dan Muhammad Hatta (Kepala Biro Umum). Oleh Panitia Angket, kebijakan Gubernur disebut sewenang-wenang karena tidak melalui mekanisme berupa penilaian atas kinerja.
Di hadapan Panitia Angket, Gubernur Nurdin mengakui pencopotan tersebut memang tanpa melalui mekanisme umum. Nurdin menyatakan punya alasan lain yang mengharuskan pencopotan.
"Saya hanya menjaga marwah pemerintahan. Langsung saya copot, untuk mencegah hal-hal yang tidak kita inginkan bersama," kata Nurdin.