Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Nelayan di Kodingareng Makassar Duel Senjata Tajam, Satu Tewas
Jasad korban penikaman di Pulau Kodingareng saat tiba evakuasi oleh pihak kepolisian / Dok. Polres Pelabuhan Makassar
  • Seorang nelayan bernama Adi tewas setelah ditikam oleh Iccang di Pulau Kodingareng, Makassar, akibat pertikaian yang bermula dari masalah antar anak mereka.
  • Usai penikaman, Iccang melarikan diri ke Pulau Barrang Caddi lalu menyerahkan diri ke polisi, sementara pisau yang digunakan dibuang ke laut.
  • Pelaku dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP Baru dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara, namun polisi masih menyelidiki kemungkinan unsur perencanaan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Seorang nelayan berinisial MI alias Adi (30) tewas akibat terluka parah di bagian perutnya setelah ditikam meggunakan pisau saat berduel dengan seorang pria, IN alias Iccang (40) yang juga berprofesi sebagai nelayan. Peristiwa nahas itu terjadi di samping Masjid Al Badar Pulau Kodingareng, Kecamatan Sangkarrang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, (20/4/2026) Pukul 19.30 Wita.

1. Dipicu masalah anak

Kanit Pidum Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar, Ipda Dewa Yudha (kiri) bersama Kasipenmas Polres Pelabuhan Makassar, Aipda Adil saat memperlihat barang bukti sajam dan pakaian korban, Selasa (20/4/2026). IDN Times / Darsil Yahya

Kasubsipenmas Polres Pelabuhan Makassar, Aipda Adil mengatakan, kejadian bermula dari persoalan antar anak-anak, di mana anak pelaku yang bernama SL (11) melaporkan kepada ayahnya bahwa dirinya telah dipukul oleh korban. Keduanya kemudian cekcok hingga terjadi perkelahian.

"Awalnya permasalahan hanya terjadi antar anak-anak (korban dan pelaku) namun kemudian orang tua turut mencampuri hingga berujung pada pertikaian yang menyebabkan hilangnya nyawa," ucap Adil saat konferensi, Selasa (21/4/2026).

Adil menyatakan, dalam peristiwa tersebut, korban diduga terlebih dahulu berupaya menyerang pelaku menggunakan senjata tajam jenis badik, namun pelaku berusaha menahan serangan tersebut sehingga menyebabkan luka pada tangan kanan dan kiri pelaku.

Selanjutnya pelaku berlari menuju rumahnya untuk mengambil sebilah pisau, kemudian kembali mendatangi korban dan langsung melakukan penikaman sebanyak dua kali pada bagian perut korban menggunakan tangan sebelah kiri.

"Akibat penikaman tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian tangan, luka mengeluarkan darah dari bagian mulut, serta luka robek serius pada bagian perut dan meninggal dunia di tempat kejadian," ungkapnya.

2. Pelaku menyerahkan diri

Kanit Pidum Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar, Ipda Dewa Yudha saat memperlihat barang bukti sajam dan pakaian korban, Selasa (20/4/2026). IDN Times / Darsil Yahya

Setelah melakukan penikaman, pelaku melarikan diri menuju Pulau Barrang Caddi dan mendatangi rumah orang tuanya untuk melaporkan kejadian tersebut. Kemudian dia meminta bantuan kepada sepupunya untuk mengantarkannya ke Kota Makassar guna menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.

"Pada saat pelaku menuju Kota Makassar menggunakan kapal kecil, pelaku membuang barang bukti berupa sebilah pisau ke tengah laut. Katanya untuk membuang sial," kata Aidil.

Namun keterangan pelaku dibantah oleh Sarina (35) istri korban yang merupakan pelapor dan sekaligus saksi dalam peristiwa berdarah tersebut. Berdasarkan keterangan istri korban, kata Adil, awalnya ia bersama suaminya sedang duduk-duduk di depan teras rumah keluarga.

"Tidak lama kemudian, datang terlapor (pelaku) yang mengajak korban keluar ke depan jalan untuk berbicara," ucapnya.

Saat berada di depan jalan, secara tiba-tiba Iccang langsung memukul Adi. Korban sempat melakukan perlawanan dan membalas pukulan tersebut, namun pelaku kemudian mengeluarkan benda tajam berupa pisau dari pinggangnya.

"Langsung melakukan penusukan secara berulang kali terhadap korban pada bagian muka, perut, dan tangan. Korban akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian," bebernya.

3. Terancam 7 tahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Aditya Pratama)

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru. Penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Namun karena adanya perbedaan keterangan antara pelaku dan saksi sehingga pihak kepolisian masih melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum karena terdapat indikasi unsur perencanaan. Polisi juga tutur menyita barang bukti badik milik korban, baju pelaku saat kejadian, sementara pisau pelaku masih dicari karena telah dibuang ke laut.

"Mengingat pelaku sempat pulang mengambil senjata tajam (pisau) sebelum kembali melakukan penikaman. Apabila unsur tersebut terpenuhi kemungkinan ada penambahan pasal dengan ancaman hukuman yang lebih berat," jelasnya.

Guna menghindari adanya tindakan provokasi, personel Polres Pelabuhan Makassar mendatangi Pulau Kodingareng untuk mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat sekitar agar tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, serta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada pihak Kepolisian.

"Saat ini kami masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih mendalam terkait peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan kematian tersebut dan terus mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta mendalami motif dan kronologi lengkap kejadian guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional dan sesuai prosedur," tutup Aidil.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team