Nekat! Pria Makassar Kuras Uang Polisi di ATM, Dipakai Main Judol

Intinya sih...
Pria Makassar, RAF (35), ditangkap karena membobol rekening polisi di Gowa dan menggunakan uangnya untuk judi online.
RAF menemukan dompet korban yang terjatuh, lalu mengambil kartu ATM BRI dan BCA untuk mencuri uang senilai Rp10,6 juta.
Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Takalar setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan kerugian korban.
Makassar, IDN Times – Seorang pria berinisial RAF (35), warga Kota Makassar, ditangkap polisi karena membobol rekening milik anggota polisi inisial AM (40) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Parahnya lagi, sebagian uang yang dicuri itu digunakan pelaku untuk bermain judi online.
Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian mengatakan pelaku menguras isi ATM korban senilai Rp10,6 juta setelah menemukan dompet milik korban yang terjatuh di sebuah toko swalayan.
“Iya, ada uang yang digunakan untuk judol (judi online) juga,” ungkap Alfian, kepada awak media, Selasa (1/7/2025).
Bermula saat pelaku temukan dompet korban
Aksi ini bermula saat dompet korban terjatuh di sekitar toko swalayan di Jalan Tun Abdul Razak, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, pada Senin (23/6) sekitar pukul 15.00 Wita. RAF yang menemukannya, justru tergoda melakukan kejahatan.
Di dalam dompet tersebut terdapat dua kartu ATM, yakni BRI dan BCA, KTP, serta beberapa surat penting lainnya. Tanpa seizin pemilik, RAF langsung menggunakan kartu ATM BRI untuk menarik uang tunai dari rekening korban.
“Dompet warna cokelat milik korban yang berisi 1 lembar kartu ATM BRI, 1 lembar ATM BCA, KTP, dan dokumen penting lainnya diambil oleh pelaku, lalu digunakan untuk menarik uang di ATM,” jelas Alfian.
Pelaku ditangkap di Takalar
Dari aksi nekat itu, RAF berhasil menarik uang tunai sebesar Rp10 juta. Tak cukup sampai di situ, ia juga mentransfer dana Rp600 ribu ke akun aplikasi yang diduga miliknya sendiri. “Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp10.600.000 dan langsung melapor ke Polres Gowa,” lanjut Alfian.
Setelah melalui proses penyelidikan, polisi akhirnya menangkap RAF di rumahnya di Jalan Perumahan Mannyingarri Permai, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, pada Jumat (27/6) malam sekitar pukul 21.00 Wita.
“Kami bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Saat ini, RAF masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Gowa,” pungkas Alfian.