SA (44) pelaku pemrkosaan mertua saat hendak kabur melalui plafon rumahnya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (25/2/2026). (Dok. Polres Gowa).
Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban berinisial HA (49), yang diketahui merupakan ibu mertua pelaku. Berdasarkan laporan tersebut, aparat langsung melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada terduga pelaku.
Saat petugas tiba di lokasi dan melakukan penggeledahan, pelaku diketahui berusaha menghindari penangkapan dengan naik ke bagian atas rumah dan bersembunyi di atas plafon. Namun upaya tersebut gagal setelah polisi berhasil menemukan dan menurunkannya dari tempat persembunyian.
Pelaksana Tugas Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman Tarru, didampingi Kanit Resmob Polres Gowa, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan resmi dari korban.
“Kami menerima laporan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Berdasarkan laporan tersebut, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada terduga pelaku,” ujar IPTU Arman saat dikonfirmasi, Kamis (26/2/2026).