Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Nekat Perkosa Ibu Mertua, Menantu di Gowa Ditangkap di Atas Plafon
Polisi saat meringkus menantu berinisial SA (44) usai dilaporkan memperkosa mertuanya HA (49), di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (25/2/2026). (Dok. Polres Gowa).
  • Seorang pria berinisial SA di Gowa ditangkap polisi setelah diduga memperkosa ibu mertuanya sendiri, usai sempat bersembunyi di atas plafon rumahnya untuk menghindari penangkapan.
  • Korban berinisial HA melapor ke polisi, dan hasil pemeriksaan awal menunjukkan pelaku mengakui perbuatannya yang dilakukan saat korban sedang tertidur di rumah.
  • Polisi menyebut motif pelaku karena dorongan nafsu, kini SA diperiksa intensif dan dijerat Pasal 473 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Seorang pria berinisial SA ditangkap polisi karena diduga memperkosa ibu mertuanya sendiri di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
  • Who?
    Pelaku berinisial SA (44) dan korban berinisial HA (49), yang merupakan ibu mertua pelaku. Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Gowa bersama Unit Kamneg Sat Intelkam.
  • Where?
    Penangkapan berlangsung di rumah pelaku di Kelurahan Parang Banua, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
  • When?
    Kejadian penangkapan terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026, dan keterangan resmi disampaikan polisi pada Kamis, 26 Februari 2026.
  • Why?
    Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif sementara pelaku diduga karena dorongan nafsu. Polisi masih mendalami alasan lengkap di balik tindakan tersebut.
  • How?
    Saat hendak diamankan, pelaku sempat bersembunyi di atas plafon rumahnya untuk menghindari petugas. Polisi berhasil menemukannya dan menurunkannya sebelum dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Seorang menantu di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, berinisial SA (44), ditangkap polisi setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap ibu mertuanya sendiri. Pelaku ditangkap setelah sempat berusaha kabur dan bersembunyi di atas plafon rumahnya saat hendak diamankan petugas.

Tim Resmob Satreskrim Polres Gowa bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Gowa menangkap pelaku di rumahnya, di Kelurahan Parang Banua, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Rabu (25/2/2026).

1. Pelaku naik ke plafon untuk menghindari polisi

SA (44) pelaku pemrkosaan mertua saat hendak kabur melalui plafon rumahnya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (25/2/2026). (Dok. Polres Gowa).

Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban berinisial HA (49), yang diketahui merupakan ibu mertua pelaku. Berdasarkan laporan tersebut, aparat langsung melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada terduga pelaku.

Saat petugas tiba di lokasi dan melakukan penggeledahan, pelaku diketahui berusaha menghindari penangkapan dengan naik ke bagian atas rumah dan bersembunyi di atas plafon. Namun upaya tersebut gagal setelah polisi berhasil menemukan dan menurunkannya dari tempat persembunyian.

Pelaksana Tugas Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman Tarru, didampingi Kanit Resmob Polres Gowa, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan resmi dari korban.

“Kami menerima laporan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Berdasarkan laporan tersebut, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada terduga pelaku,” ujar IPTU Arman saat dikonfirmasi, Kamis (26/2/2026).

2. Pelaku perkosa mertuanya saat sedang tidur

Polisi saat meringkus menantu berinisial SA (44) usai dilaporkan memperkosa mertuanya HA (49), di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (25/2/2026). (Dok. Polres Gowa).

Ia menjelaskan, pelaku sempat mencoba mengelabui petugas saat proses penangkapan berlangsung. “Ketika tim tiba di lokasi, yang bersangkutan mencoba menghindari petugas dengan naik dan bersembunyi di atas plafon. Namun berkat kesigapan anggota, pelaku berhasil ditangkap,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksan awal, pelaku disebut mengakui perbuatannya. Dugaan kekerasan seksual itu terjadi saat korban sedang beristirahat di dalam rumah.

“Dari pengakuan sementara, pelaku mengakui melakukan perbuatan tersebut ketika korban sedang tertidur. Saat ini kami masih mendalami motif serta kronologi lengkap kejadian,” tambah Arman.

3. Pelaku terancam lima tahun penjara

Polisi saat meringkus menantu berinisial SA (44) usai dilaporkan memperkosa mertuanya HA (49), di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (25/2/2026). (Dok. Polres Gowa).

Ia menegaskan, motif sementara pelaku diduga karena dorongan nafsu. Polisi juga memastikan proses hukum terus berjalan serta korban mendapatkan pendampingan sesuai ketentuan.

“Motifnya karena hawa nafsu. Untuk proses hukum sementara kami tangani dan pelaku akan diperiksa lebih lanjut. Kami juga memastikan korban mendapat pendampingan,” tegasnya.

Saat ini SA masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Reskrim Polres Gowa guna kepentingan penyidikan dan penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP). Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 473 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team