Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Menanti Ujung Nasib PSEL Makassar di Tengah Penolakan Warga Tamalanrea
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menemui warga Tamalanrea yang menolak lokasi pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di wilayah mereka di Balai Kota Makassar, Selasa (20/10/2026). (Dok. Humas Pemkot Makassar)
  • Warga Tamalanrea melalui GERAM menolak lokasi PSEL yang dekat permukiman, namun tidak menolak teknologi pengolahan sampah menjadi energi listrik.
  • Pemkot Makassar tetap mendukung PSEL sebagai solusi sampah hingga 1.000 ton per hari, sambil menjanjikan aspirasi warga, regulasi, keselamatan, dan dasar hukum diperhatikan.
  • Lokasi Tamalanrea masih menunggu uji tuntas Danantara atas lahan, residu FABA, buffer zone, akses jalan, pasokan air, serta dinamika penolakan masyarakat.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Makassar, IDN Times - Rencana pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, masih menyisakan tanda tanya. Warga yang masih menolak, khawatir terhadap dampak pembangunan fasilitas tersebut di sekitar permukiman mereka.

Bagi warga yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menolak Lokasi Pembangunan (GERAM) PLTSa, persoalan utamanya bukan keberadaan teknologi pengolahan sampah menjadi energi listrik. Mereka mempersoalkan lokasi pembangunan yang dinilai terlalu dekat dengan rumah penduduk dan berpotensi mengganggu ruang hidup masyarakat.

Penolakan itu telah disampaikan berulang kali melalui aksi demonstrasi dan pertemuan dengan pemrintah. Warga juga meminta pemerintah meninjau ulang, bahkan membatalkan, rencana pembangunan PSEL di Kampung Mula Baru, Tamalanrea.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Makassar tetap memandang PSEL sebagai salah satu solusi untuk mengatasi persoalan sampah perkotaan. Namun, Pemkot mengakui masih ada sejumlah persoalan hukum, teknis, dan sosial yang perlu diselesaikan sebelum proyek tersebut dapat dilanjutkan.

1. Aspirasi warga menjadi pertimbangan pemerintah

Warga demo di DPRD Sulawesi Selatan, Makassar, Selasa (9/6/2026), untuk menyampaikan aspirasi penolakan lokasi PSEL/PLTSa. IDN Times/Asrhawi Muin

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan pemerintah tidak akan mengabaikan aspirasi masyarakat dalam menentukan kelanjutan rencana pembangunan PSEL. Pernyataan tersebut disampaikan saat Munafri menerima audiensi perwakilan GERAM dari warga Tamalanrea di Balai Kota Makassar, Selasa (20/10/2026).

"Apa gunanya ada Pemerintah kota, kalau tidak mendengarkan suara masyarakat. Sehingga kita pastikan aspirasi warga Tamalanrea dan sekitarnya menjadi pertimbangan," tegas Munafri.

Menurutnya, proyek strategis nasional tersebut harus berjalan sesuai regulasi. Namun, pelaksanaannya tetap perlu memperhatikan keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan masyarakat.

Bagi Pemkot Makassar, penyelesaian persoalan sampah memang mendesak. Fasilitas PSEL direncanakan mampu mengolah sekitar 1.000 ton sampah per hari menjadi energi listrik sehingga diharapkan dapat mengurangi beban tempat pemrosesan akhir (TPA).

Munafri mengatakan penetapan lokasi harus mempertimbangkan kelayakan teknis dan aspirasi masyarakat. Pihaknya juga tidak ingin mengambil keputusan tanpa dasar hukum yang jelas.

"Tidak bisa kita jalankan dan belum kita berpindah kalau tidak ada pijakannya. Artinya, kita harus memastikan seluruh proses ini memiliki dasar hukum yang jelas," katanya.

2. Pemkot ingin proyek berjalan tetapi tidak memaksakan lokasi

Warga yang tergabung dalam GERAM PLTSa menggelar aksi penolakan rencana pembangunan PSEL di Kecamatan Tamalanrea, Makassar, di depan Balai Kota Makassar, Rabu (13/5/2026). (Dok. Istimewa)

Di tengah polemik yang berkembang, Pemkot tetap mendukung rencana pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik. Pemkot berharap fasilitas tersebut dapat direalisasikan sebagai salah satu solusi untuk mengatasi persoalan sampah.

Pemkot menilai PSEL merupakan bagian dari upaya mencari solusi jangka panjang terhadap persoalan sampah. Namun, pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan hukum dan mempertimbangkan kondisi di lapangan.

Munafri menjelaskan perubahan mekanisme penyelenggaraan PSEL dari Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 ke Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 mengharuskan pemerintah menyesuaikan kerja sama yang sebelumnya telah berjalan. Pemkot pun telah mengajukan pengakhiran perjanjian kerja sama lama sebagai bagian dari proses penyesuaian tersebut.

Menurut Munafri, Pemkot tidak memiliki kewenangan untuk menentukan sendiri seluruh tahapan dalam mekanisme baru. Karena itu, Pemkot masih menunggu proses evaluasi dan keputusan dari pemerintah pusat.

"Kita menunggu Danantara untuk menilai, layak atau tidak layak. Ada persyaratan teknis yang harus dipenuhi, mulai dari luas lahan, akses, hingga ketersediaan air," ungkapnya.

3. Lokasi Tamalanrea masih harus melewati evaluasi

Warga yang tergabung dalam GERAM PLTSa menggelar aksi penolakan rencana pembangunan PSEL di Kecamatan Tamalanrea, Makassar, di depan Balai Kota Makassar, Rabu (13/5/2026). (Dok. Istimewa)

Penolakan masyarakat bukan satu-satunya persoalan yang membayangi rencana pembangunan PSEL di Tamalanrea. Sejumlah persyaratan teknis juga perlu diperiksa untuk memastikan lokasi yang disiapkan memenuhi kebutuhan operasional fasilitas tersebut.

Tim Ahli Pemerintah Kota Makassar, Andi Hudli Huduri, menjelaskan bahwa pembahasan bersama pemerintah pusat pada 12 Oktober 2026 menghasilkan arahan agar Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) melaksanakan due diligence atau uji tuntas terhadap rencana penyelenggaraan PSEL. Hasil evaluasi tersebut nantinya menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah untuk menentukan kelanjutan proyek.

Hudli menyebut beberapa aspek yang perlu diperiksa meliputi luas lahan, kebutuhan pengolahan residu berupa fly ash dan bottom ash (FABA), ketersediaan zona penyangga atau buffer zone, akses jalan, serta pasokan air. Persyaratan tersebut penting karena fasilitas PSEL membutuhkan kesiapan infrastruktur dan lingkungan yang memadai.

Selain itu, penolakan masyarakat turut menjadi perhatian dalam evaluasi. Menurut Hudli, dinamika sosial di sekitar lokasi tidak bisa dipisahkan dari proses pengambilan keputusan.

"Dengan adanya gejolak di masyarakat, ini menjadi pertimbangan utama sehingga menjadi salah satu hal yang mungkin membuat proyek tidak bisa disetujui di tempat itu," katanya.

4. Warga khawatir proyek terlalu dekat dengan permukiman

H Akbar, perwakilan warga sekaligus Koordinator GERAM saat aksi penolakan pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di wilayah mereka di Balai Kota Makassar, Selasa (20/10/2026). (Dok. Humas Pemkot Makassar)

Koordinator GERAM PLTSa, H. Akbar Adhy, menegaskan warga tidak pernah menolak upaya pemerintah untuk mengatasi persoalan sampah. Namun, mereka meminta pemerintah tidak memaksakan pembangunan di lokasi yang selama ini menjadi tempat tinggal masyarakat.

"Kami dari awal tidak pernah menolak proyeknya, tapi lokasinya," kata Akbar.

Salah satu alasan utama penolakan warga adalah kedekatan lokasi rencana pembangunan PSEL dengan rumah penduduk. Akbar menyebut jarak antara lokasi proyek dan rumah warga diperkirakan hanya sekitar satu hingga dua meter.

Menurutnya, keberadaan fasilitas pengolahan sampah berskala besar di tengah permukiman menimbulkan kekhawatiran warga. Mereka khawatir terhadap dampak operasional fasilitas tersebut bagi lingkungan tempat tinggal.

"Iya, sudah jelas sekali bahwa lokasinya, keberadaan mereka, dia itu berada di tengah-tengah penduduk dan jarak antara rumah mereka dan lokasi pembangunan itu kurang lebih satu meter atau dua meter paling tidak," kata Akbar.

Curated For You

Editorial Team

Related Article