Kantor Polrestabes Makassar. (IDN Times/Darsil Yahya)
Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polrestabes Makassar, Kompol Ramli mengatakan, saat ini proses masih berada di tahap permintaan saran hukum dari Seksi Hukum Polrestabes Makassar.
Meski begitu, pihaknya menargetkan sidang dapat digelar paling lama dua minggu dari sekarang. “Rencana bulan depan sudah sidang kode etik profesi Polri,” pungkas Ramli kepada awak media, Senin (21/7/2025).
Tahap selanjutnya, kata Ramli, setelah saran hukum rampung, akan dibentuk Komisi Kode Etik yang dipimpin oleh Wakapolrestabes Makassar bersama pejabat utama lainnya.
“Kalau kode etik ditahan 30 hari, yang kita lalui baru 20 hari. Kalau putusannya patsus (penempatan khusus) 20 hari, dia masih lanjut 10 hari,” tutur Ramli.