Puluhan tenaga kesehatan demo depan Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (18/9/2025). Dok. IDN Times/Istimewa
Berikut ini 9 poin tuntutan utama nakes;
1. Mendesak Gubernur Sulsel dan DPRD Sulsel untuk memperjuangkan kepastian status tenaga kesehatan yang sudah lama mengabdi tetapi belum terdata dalam pangkalan BKN.
2. Mendesak DPRD Sulsel dan Gubernur Sulsel agar Nakes yang telah bertahun-tahun mengabdi diberikan status yang jelas, minimal sebagai Pegawai Paruh Waktu/PPPK sesuai regulasi terbaru.
3. Mendesak Pemerintah Sulsel untuk menjamin upah, insentif, dan tunjangan bagi tenaga kesehatan, sekurang-kurangnya menyesuaikan pada UMR/UMK dan UU Ketenagakerjaan.
4. Mendesak Gubernur, DPRD, dan Inspektorat Sulsel untuk segera memberantas praktik nepotisme, pilih kasih, dan mafia data dalam pengelolaan tenaga kesehatan.
5. Mendesak DPRD Sulsel untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) atau setidaknya rapat rekomendasi resmi guna memastikan persoalan tenaga kesehatan Sulsel agar terselesaikan secara adil serta mengadakan rapat dengar pendapat bersama pihak terkait.
6. Meminta Gubernur Sulsel dan DPRD Sulsel untuk segera mengembalikan dan memperjuangkan hak tenaga kesehatan di Kabupaten Pangkep yang telah terdaftar namun gagal mengikuti tes PPPK tahap I dan II, namun hingga kini tidak dimasukkan dalam pendataan sebagai pegawai paruh waktu.
7. Meminta Gubernur Sulsel dan DPRD Sulsel untuk segera mengembalikan tenaga kesehatan yang telah dipecat di rumah sakit lingkup kewenangan provinsi, serta mengkoordinasikan pemerintah kabupaten/kota agar melakukan pemanggilan kembali terhadap tenaga kesehatan yang diberhentikan secara sepihak. Selain itu, Gubernur diminta memastikan tidak ada lagi tenaga kesehatan yang mengalami pemecatan sewenang-wenang di seluruh wilayah Sulawesi Selatan.
8. Mendesak Gubernur Sulawesi Selatan dan DPRD Sulsel untuk menghentikan perekrutan tenaga honorer di bawah naungan Pemerintah Provinsi Sulsel, serta mengkoordinasikan seluruh pemerintah kabupaten/kota agar tidak lagi melakukan penerimaan tenaga honorer di wilayahnya masing-masing.
9. Meminta Gubernur Sulawesi Selatan dan DPRD Sulsel untuk memastikan pemberian gaji sesuai standar UMP/UMR bagi seluruh pegawai BLUD pada rumah sakit lingkup Provinsi Sulawesi Selatan, serta mengkoordinasikan kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota agar pegawai BLUD di daerah masing-masing mendapatkan upah sesuai UMR/UMK atau upah layak sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.