Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menerima aspirasi warga Tamalanrea terkait rencana lokasi pembangunan PLTSa di Balai Kota, Selasa (19/8/2025).
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menerima aspirasi warga Tamalanrea terkait rencana lokasi pembangunan PLTSa di Balai Kota, Selasa (19/8/2025). (Dok. Humas Pemkot Makassar)

Intinya sih...

  • Munafri menekankan perlunya kajian mendalam sebelum memulai proyek PLTSa

  • Pemkot Makassar menunggu kepastian regulasi pusat sebelum melanjutkan proyek PLTSa

  • Munafri akan membahas pembangunan PLTSa di tingkat nasional untuk memastikan keberlanjutan proyek tersebut

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan perlunya kajian mendalam sebelum melanjutkan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di wilayah Tamalanrea. Kajian ini dimaksudkan untuk memastikan proyek tersebut berjalan aman dan tidak merugikan warga setempat. 

Munafri menyebutkan kapasitas sampah kota yang mencapai 1.000-1.300 ton per hari, dengan lebih dari 50 persen berupa sampah organik sehingga harus dievaluasi secara menyeluruh. Evaluasi ini dimaksudkan untuk memastikan ketersediaan bahan bakar bagi PLTSa agar dapat beroperasi sesuai target energi listrik 20-25 MW.

"Apakah kapasitas sampah itu cukup? Kalau tidak, apakah harus mengambil sampah dari daerah lain untuk mencukupkan. Ini yang harus dikaji serius," kata Munafri saat menerima aspirasi warga setempat di Balai Kota, Selasa (19/8/2025). 

Warga sekitar lokasi PLTSa, khususnya di Mula Baru, Tamalalang, serta klaster Alamanda dan Akasia, Kelurahan Tamalanrea, Kecamatan Biringkanayya, menyampaikan kekhawatiran terkait dampak lingkungan, kesehatan, dan kualitas hidup mereka.

1. Munafri tegaskan semua kajian harus tuntas sebelum proyek dimulai

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Balai Kota Makassar, Rabu (23/7/2025). (IDN Times/Asrhawi Muin)

Munafri menekankan bahwa pengelolaan sampah sebaiknya difokuskan pada sumbernya, mulai dari tingkat masyarakat hingga Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Dia juga menyoroti pentingnya penggunaan teknologi untuk menangani tumpukan sampah di TPA Tamangapa yang kini mencapai ketinggian 16 meter di atas lahan seluas 19,1 hektare.

Lebih lanjut, dia menegaskan hingga saat ini Pemerintah Kota Makassar belum memulai langkah nyata terkait pembangunan proyek tersebut. Meski begitu, proyek tersebut masuk dalam kategori Proyek Strategis Nasional (PSN), dengan proses tender yang sudah dimenangkan oleh perusahaan pengelola.

"Proyek ini sudah berjalan dalam kerangka PSN. Tapi saya ingin memastikan dulu semua kajian, aturan, dan dampaknya clear sebelum ada keputusan final," kata Munafri.

2. Pemkot tunggu kepastian regulasi pusat sebelum lanjutkan proyek PLTSa

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Balai Kota Makassar, Selasa (8/7/2025). (Dok. Pemkot Makassar)

Munafri menjelaskan bahwa pihaknya tengah menunggu dasar hukum pembangunan proyek PSEL. Sebelumnya, regulasi proyek ini berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves). 

Namun, Kemenko Marvel kini sudah dibubarkan. Pengelolaan PLTSa selanjutnya disebut akan berada di bawah Kementerian Koperasi Pangan serta Kementerian Lingkungan Hidup

"Kami Pemkot Makassar tetap menunggu kejelasan regulasi pusat sekaligus memastikan setiap keputusan tidak lepas dari aspirasi masyarakat," kata Munafri.

3. Munafri akan bahas pembangunan PLTSa di tingkat nasional

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin. (IDN Times/Asrhawi Muin)

Munafri mengungkapkan bahwa sebelum 26 Agustus 2025,dirinya dijadwalkan mengikuti rapat koordinasi di Jakarta. Pertemuan itu akan melibatkan sejumlah kepala daerah untuk membahas secara menyeluruh persoalan pembangunan PLTSa di tingkat nasional.

"Ada tiga hal utama yang saya bawa yaitu persoalan lingkungan, legalitas administrasi, dan pemilihan lokasi yang tidak memberi akses pada masyarakat," katanya.

Menurut Munafri, pembangunan proyek besar seperti PLTSa memerlukan perencanaan teknis yang matang agar setiap tahapannya berjalan lancar. Selain itu, kepastian regulasi dan kajian mendalam menjadi kunci untuk mencegah munculnya masalah hukum maupun lingkungan di masa depan.

"Dasar dari proses pembangunan itu adalah rentetan aturan yang dipilih sebagai landasan. Kalau aturan-aturan yang mensupport tidak lengkap dan tidak sesuai kaidah," jelasnya.

Editorial Team