Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin. (Dok. Humas Pemkot Makassar)
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin. (Dok. Humas Pemkot Makassar)

Makassar, IDN Times - Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan penertiban pedagang kaki lima (PKL) dengan cara membongkar lapak mereka di sejumlah titik bukan bertujuan mematikan aktivitas ekonomi masyarakat. Kebijakan tersebut disebutnya sebagai langkah penataan ruang publik agar tetap tertib tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha warga.

Munafri mengatakan penertiban ditempuh untuk menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan hak publik. Pemerintah ingin memastikan trotoar, badan jalan, dan saluran drainase dapat kembali digunakan sesuai fungsinya.

"Pelarangan-pelarangan itu atau proses yang kita lakukan ini adalah bukan proses untuk mematikan kehidupan ekonomi mereka," kata Munafri, Senin (16/2/2026).

1. Hak pejalan kaki dan drainase dikembalikan

Penertiban lapak PKL di Kecamatan Mariso, Makassar, Minggu (15/2/2026). (Dok. Pemkot Makassar)

Munafri menegaskan pedestrian harus kembali aman digunakan oleh masyarakat. Lapak yang berdiri di atas trotoar dinilai menghilangkan hak pejalan kaki serta mengganggu keteraturan kota.

"Kita memastikan supaya hak-hak orang lain juga tetap bisa terjaga.  Hak-hak pejalan kaki di pedestrian," kata Munafri. 

Selain itu, saluran drainase yang selama ini tertutup lapak akan dibersihkan agar berfungsi optimal dan tidak memicu genangan air. Pemkot memprioritaskan penghentian pelanggaran di badan jalan dan trotoar sebelum melanjutkan penataan secara menyeluruh.

"Tapi persoalannya yang sekarang harus kita maksimalkan adalah bagaimana pelanggaran-pelanggaran yang terjadi yang ada di badan jalan, yang ada di pedestrian ini tidak ada dulu sambil kita menata dengan baik ke depannya. Itu sih sebenarnya," katanya.

2. Relokasi dan sentra UMKM tematik

Penertiban lapak PKL di Kecamatan Mariso, Makassar, Minggu (15/2/2026). (Dok. Pemkot Makassar)

Di sisi lain, Pemkot Makassar menyiapkan skema relokasi bagi pedagang ke lokasi yang diperbolehkan. Pemkot juga tengah mengidentifikasi aset milik daerah yang bisa dimanfaatkan sebagai tempat usaha yang lebih tertata.

Munafri menyebut ke depan akan dibangun sentra UMKM tematik, seperti foodcourt, untuk menampung pedagang secara lebih terorganisir. Selain itu, pedagang juga dapat diarahkan masuk ke pasar atau lahan kosong yang legal dan tidak mengganggu fasilitas umum.

"Nanti ini akan kita relokasi, kita juga mencari tempat yang bisa dijadikan sebagai sentra-sentra untuk memasukkan UMKM ke dalamnya seperti foodcourt dan sebagainya," jelasnya.

3. Munafri sebut pro dan kontra jadi bagian proses perubahan

Penertiban lapak PKL yang berdiri di atas trotoar dan menutup drainase di Jalan Daeng Tata Raya, dan Jalan Sultan Alauddin, Makassar, Senin (16/2/2026). (Dok. Pemkot Makassar)

Munafri mengakui penataan ini memang menimbulkan pro dan kontra. Namun, dia menilai perubahan dalam tata kelola kota merupakan bagian dari proses pembangunan yang tidak terhindarkan.

"Bahwa ini pro dan kontra iya pasti pro dan kontra. Tapi kan namanya kita akan mau melakukan sebuah perubahan pasti ada konsekuensi yang muncul," katanya. 

Penertiban PKL sebelumnya juga telah berlangsung di sejumlah wilayah Kota Makassar, seperti Kecamatan Panakkukang, Biringkanaya, Rappocini, Mariso, Ujung Pandang, hingga Tamalate. Penataan menyasar lapak yang berdiri di atas trotoar, badan jalan, dan saluran drainase.

"Jadi ini kita terus akan melanjutkan itu," kata Munafri.

Editorial Team