Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mantan Wali Kota Manado, Sulawesi Utara, GS Vicky Lumentut/manadokota.go.id

Manado, IDN Times - Demi memutus mata rantai penyebaran virus corona atau COVID-19, Pemerintah Kota Manado, Sulawesi Utara, memberlakukan pembatasan waktu masuk ke wilayah kota yang berlaku mulai Rabu, 27 Mei 2020.

Wali Kota Manado, Vicky Lumentut, dikutip Antara, mengatakan waktu masuk ke kota Manado hanya bisa dilakukan mulai pukul 06.00 WITA sampai 19.00 WITA.

"Pemkot melalui gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 di Manado, memberlakukan pembatasan waktu masuk mulai Rabu 27 Mei sampai 10 Juni 2020," kata Vicky, Senin (25/5).

Bagi warga luar yang memiliki kepentingan mendesak dan penting sekali di wilayah Kota Manado, ujar Vicky, harus mengikuti aturan dan protokol kesehatan yang berlaku.

1. Pos perbatasan dijaga petugas gabungan

Sosialisasi PSBB Palembang. (IDN Times/ Deryardli Tiarhendi)

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Manado, drg. Sanil Marentek menjelaskan, saat aturan tersebut berlaku, maka setiap pintu masuk ke Kota Manado akan dijaga oleh petugas gabungan.

Untuk diketahui, pintu masuk ke Kota Manado masing-masing berada di perbatasan dengan Kabupaten Minahasa utara, Minahasa, dan Tomohon.

"Pos perbatasan akan dijaga oleh anggota Sat Pol, dinas perhubungan, dinas kesehatan, Polisi, TNI-AD, AU, dan AL, dan setiap orang yang lewat harus melalui pemeriksaan di tempat itu," ujar Sanil.

2. Setiap orang yang mau masuk Kota Manado harus menunjukkan surat keterangan sehat

Editorial Team

Tonton lebih seru di