Manado, IDN Times - Demi memutus mata rantai penyebaran virus corona atau COVID-19, Pemerintah Kota Manado, Sulawesi Utara, memberlakukan pembatasan waktu masuk ke wilayah kota yang berlaku mulai Rabu, 27 Mei 2020.
Wali Kota Manado, Vicky Lumentut, dikutip Antara, mengatakan waktu masuk ke kota Manado hanya bisa dilakukan mulai pukul 06.00 WITA sampai 19.00 WITA.
"Pemkot melalui gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 di Manado, memberlakukan pembatasan waktu masuk mulai Rabu 27 Mei sampai 10 Juni 2020," kata Vicky, Senin (25/5).
Bagi warga luar yang memiliki kepentingan mendesak dan penting sekali di wilayah Kota Manado, ujar Vicky, harus mengikuti aturan dan protokol kesehatan yang berlaku.