Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar mengambil kebijakan untuk menghentikan sementara semua aktivitas pembelajaran di sekolah. Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb pada Senin, 16 Maret 2020.
Aktivitas pembelajaran ini dihentikan sementara mulai 16 - 31 Maret 2029 untuk semua sekolah di tingkat TK, SD, SMP dan sederajat. Hal ini dilakukan untuk mencegah penularan virus Corona atau COVID-19.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Abdul Rahman Bando, menegaskan meski sekolah dihentikan sementara selama dua pekan, akan tetapi siswa tetap melaksanakan pembelajaran dari rumahnya. Kegiatan belajar akan dilakukan secara daring atau online.
"Untuk anak-anak kelas 4,5,6, dengan SMP kelas 7, 8, 9, lebih gampang untuk dievaluasi. Karena dengan sistem daring itu ada jejak digital. Jadi tadi saya bilang ini lebih menggampangkan kerja-kerja pengawas," ujarnya saat ditemui di Kantor Wali Kota Makassar, Senin (16/3).